MANADO, detikgo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk segera memberikan transparansi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara. Desakan ini mengemuka setelah laporan mereka mengendap selama 90 hari tanpa kejelasan status penanganan.
Ketua DPW LSM INAKOR Sulawesi Utara sekaligus Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengungkapkan bahwa surat tindak lanjut telah resmi disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejati Sulut, Senin (26/10/2026). Surat tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulut dan dibubuhi cap penerimaan sebagai bukti administrasi yang sah.
“Sudah 90 hari laporan kami diterima. Sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan secara resmi maupun undangan klarifikasi. Karena itu, kami kembali menyurati pimpinan Kejati Sulut untuk meminta kepastian penanganannya,” ujar Wenas.
Temuan BPK Jadi Dasar Laporan
Laporan awal INAKOR bernomor 025-105/LP/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/VII/2026 ini merujuk pada temuan krusial Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Dugaan penyimpangan tersebut menyangkut sejumlah pekerjaan infrastruktur jalan dan jaringan Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Terdapat tiga temuan utama yang menjadi sorotan INAKOR. Pertama, permasalahan pengendalian mutu pada delapan paket pekerjaan jalan dengan nilai permasalahan menurut BPK mencapai Rp3.413.963.951,80. Kedua, temuan kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan Tanggul Sungai Ranoyapo WS Poigar Ranoyapo yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp174.328.832,62.
Ketiga, dokumen pemeriksaan juga mengungkap persoalan teknis pada pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Modayag–Molobog, di mana hasil pengujian mutu beton tercatat berada di bawah mutu rencana.
Meski menyodorkan angka-angka fantastis tersebut, INAKOR menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Minta Kejelasan, Bukan Intervensi
Wenas menekankan bahwa surat tindak lanjut ini bukan bentuk intervensi, melainkan permintaan transparansi atas kejelasan status administrasi laporan, bidang yang menangani, serta tahapan penanganan yang dapat diinformasikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak menyimpulkan bahwa laporan ini tidak diproses. Bisa saja sudah ada langkah internal yang belum kami ketahui. Namun, sebagai pelapor, kami berkepentingan memperoleh informasi resmi mengenai perkembangannya,” jelas Wenas.
INAKOR juga meminta perhatian pimpinan Kejati Sulut agar penanganan laporan berlangsung objektif, profesional, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan maupun intervensi pihak mana pun.
Kawal Asta Cita Pemberantasan Korupsi
Langkah INAKOR ini disebut Wenas sebagai bentuk nyata dukungan masyarakat sipil terhadap Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Komitmen pemberantasan korupsi dalam Asta Cita harus didukung dengan pengawasan yang bertanggung jawab. INAKOR memilih menempuh jalur hukum, menyampaikan laporan berbasis dokumen, dan mengawal prosesnya secara terbuka tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Wenas berharap Kejati Sulut dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai perkembangan laporan tersebut dalam waktu dekat.
“Kami menghormati independensi Kejaksaan dan asas praduga tak bersalah. Harapan kami sederhana, laporan masyarakat yang telah diterima secara resmi memperoleh penanganan sesuai prosedur dan ada kepastian informasi yang dapat disampaikan kepada pelapor,” pungkas Wenas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulut belum memberikan pemberitahuan perkembangan resmi kepada pelapor. INAKOR masih menantikan tanggapan dan klarifikasi dari pihak Kejati Sulut terkait penanganan laporan dugaan tipikor ini.





