JAKARTA, detikgo.com – Pemerintah resmi akan memberlakukan kebijakan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026. Seluruh institusi perbankan, perusahaan fintech, hingga platform e-commerce diwajibkan menjadi perpanjangan tangan negara untuk memungut pajak yang selama ini luput.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengumumkan langkah ini dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation atau pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November 2026,” tegas Hashim, sebagaimana dilansir CNN Indonesia pada Jumat (30/10/2026).
Hashim menyebut, semua bank pemerintah, bank swasta, dan fintech termasuk Shopee, Lazada, hingga GoTo harus ikut memungut dan menyetor pajak.
Pemerintah akan mengerahkan teknologi canggih untuk memastikan kepatuhan. “Pemerintah Prabowo-Gibran sudah ambil langkah-langkah. Yang akan dilakukan adalah pajak lewat elektronik, IT, AI akan dipakai,” tambahnya.
Ambisi pemerintah dalam kebijakan ini terbilang besar. Hashim memproyeksikan langkah ini mampu menutup kebocoran fiskal dan mendongkrak rasio pajak. Ia memperkirakan ada potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.
Landasan Hukum dan Mekanisme
Kebijakan ini memiliki payung hukum yang jelas. Merujuk pada catatan DDTC News (28/9/2026), aturan ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Secara teknis, PMK Nomor 49 Tahun 2026 menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Sistem ini dirancang untuk memungut PPN secara otomatis terhadap transaksi digital lintas negara, dan telah mulai diujicobakan sejak 25 September 2026.
Preseden Pajak Marketplace
Sebagai ancang-ancang, pemerintah lebih dahulu memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com (21/9/2026), marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjual. Namun, pemerintah memberikan ruang aman bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar tidak terbebani.
Tantangan dan Catatan Kritis
Meski berpotensi menyuntikkan triliunan rupiah ke kas negara, kebijakan ini menuai catatan kritis. Tenggang waktu yang diberikan kepada bank, fintech, dan e-commerce untuk menyesuaikan sistem mereka terbilang sangat sempit, yakni kurang dari dua minggu.
Integrasi sistem pemungutan pajak berbasis AI ke dalam infrastruktur teknologi perusahaan swasta membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Pengamat ekonomi khawatir beban administratif ini pada akhirnya akan dibebankan kembali kepada konsumen melalui kenaikan harga barang atau biaya layanan tambahan.
Selain itu, pemerataan penerapan pajak ini menuntut pengawasan ketat agar tidak terjadi pungutan ganda atau kesalahan algoritma pemungutan oleh sistem AI.
Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dituntut untuk tidak hanya fokus pada target penerimaan, tetapi juga menyediakan mekanisme refund yang responsif jika terjadi kesalahan pemungutan di lapangan.
Dengan waktu yang semakin mepet, kesiapan infrastruktur teknologi dan sosialisasi yang masif menjadi kunci. Jika tidak, target penerimaan Rp1.500 triliun bisa saja tinggal menjadi angka di atas kertas, sementara ekosistem digital nasional justru terganggu.





