Grebek Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Musnahkan Puluhan Alat

Sulawesi Utara, detikgo.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menggerebek aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Operasi gabungan yang menyasar Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada 10-11 Oktober 2026 ini berhasil mengamankan dan memusnahkan sejumlah besar alat berat serta sarana penambangan yang dinilai merusak ekosistem hutan konservasi.

Operasi yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulut, Batalyon B Inuai Brimob, jajaran Polres Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Bolsel, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone ini menyasar dua titik krusial, yakni kawasan Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas.

Bacaan Lainnya

Di lokasi Mobungayon Bawah, tim gabungan menemukan fakta lapangan yang masif. Sebanyak 72 tenda, 13 unit alat penyedot air (alkon), tujuh tromol besar, delapan lubang tambang, dua genset, serta berbagai perlengkapan pengolahan material tambang berhasil diamankan. Namun, tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dilaporkan melarikan diri saat operasi berlangsung.

Sementara di lokasi Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, dan tujuh lubang tambang. Tak hanya peralatan tambang, tim juga menemukan bukti perusakan hutan berupa 42 balok dan 30 lembar papan kayu hasil tebangan liar, alongside sejumlah peralatan pendukung aktivitas pertambangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat langsung melakukan pemusnahan terhadap sarana dan prasarana ilegal, termasuk penghancuran total lubang-lubang tambang untuk mencegah aktivitas serupa berulang di masa depan.

Plt. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Johannes Kindangen, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen tegas penegak hukum dalam melindungi kawasan konservasi dari eksploitasi ilegal.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujar Johannes dalam keterangannya.

Johannes menekankan bahwa sinergi antara Polri dan instansi kehutanan akan terus diperkuat untuk memberantas PETI secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi aktivitas serupa di sekitarnya.

Usai pelaksanaan operasi, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Minggu (11/10/2026) pukul 17.30 WITA. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., bersama Plt. Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K.

Polda Sulut menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi merupakan kunci utama dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman pertambangan ilegal, demi menjamin kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem hutan di Sulawesi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *