Ketum PJS Tagih Janji Kapolri Usut Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan Di Medan, PTPN IV Didesak Bertindak

Caption Foto Ketum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba (Doc Foto : Ist)

JAKARTA — Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melindungi kebebasan pers kembali mendapat sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, mendesak Kapolri  Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.  memastikan dugaan pengancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Medan, Sumatera Utara, Pada Selasa, 13 Okt 2026 diproses secara serius, transparan, dan profesional.

Desakan tersebut disampaikan menyusul aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan kantor PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II di Medan. Aksi itu merupakan bentuk protes terhadap dugaan intimidasi yang dialami jurnalis ketika melakukan peliputan.

Bacaan Lainnya

Mahmud mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan ancaman verbal yang disebut melibatkan Panuturan Marpaung, yang dikaitkan dengan PTPN IV Regional II Sumatera Utara. Menurut dia, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

PJS Desak PTPN IV Evaluasi Oknum yang Diduga Mengancam Wartawan

Berdasarkan keterangan dalam pernyataan resmi DPP PJS, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan terkait persoalan Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Dalam proses konfirmasi, Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal dengan nada emosional kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Jumat, 23 Oktober 2026.

Merespons kejadian itu, Mahmud meminta manajemen PTPN IV Regional II segera melakukan pemeriksaan internal secara objektif terhadap pihak yang disebut dalam insiden tersebut. Ia juga mendesak perusahaan mengambil tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan.

“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud.

Menurut PJS, perusahaan negara semestinya menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan menghormati kerja jurnalistik. Setiap permintaan konfirmasi dari wartawan seharusnya direspons melalui mekanisme komunikasi yang profesional, bukan dengan intimidasi ataupun ancaman.

Mahmud Tagih Komitmen Kapolri

Tak hanya meminta pertanggungjawaban manajemen perusahaan, PJS juga menyoroti peran kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja pers.

Mahmud menegaskan, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius dan memastikan setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” ujar Mahmud, yang disebut sebagai Ahli Pers Dewan Pers dalam pernyataan resmi tersebut.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan profesi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, hak publik memperoleh informasi, dan kualitas demokrasi.

Karena itu, PJS meminta agar dugaan pengancaman tersebut tidak berhenti pada respons administratif atau pernyataan kecaman semata. Penanganan yang jelas dan terukur dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya intimidasi terhadap jurnalis di kemudian hari.

Kemerdekaan Pers Tidak Boleh Ditekan

PJS menegaskan bahwa kerja jurnalistik memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Bagi PJS, dugaan intimidasi terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama perusahaan negara dan aparat penegak hukum. Wartawan yang menjalankan tugas secara profesional tidak semestinya menghadapi ancaman ketika meminta klarifikasi atau mengonfirmasi informasi untuk kepentingan publik.

Kini, tindak lanjut dari kepolisian dan manajemen PTPN IV Regional II menjadi hal yang dinantikan. Penanganan yang transparan, objektif, dan sesuai hukum akan menjadi ujian bagi komitmen perlindungan pers sekaligus penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *