MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Dinyatakan Batal

JAKARTA, detikgo.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terhadap Surat Keterangan (suket) Penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran di Pilpres 2024 tersebut tidak sah, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (30/10/2026).

Amar putusan dibacakan hari ini dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

Bacaan Lainnya

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan seluruhnya, suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegang, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Putusan MA ini juga disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di akun pribadi resminya di media sosial.

“BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat (30/10).

Meski demikian, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya. Melansir CNN Indonesia, konfirmasi telah dilakukan kepada Juru Bicara MA, Yanto, namun ia mengaku belum menerima informasi terkait putusan tersebut.

Putusan kasasi ini secara hukum sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah lebih dahulu memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny Indrayana menanggapi keselarasan kedua putusan lembaga yudisial tersebut.

Dengan dikabulkannya kasasi di MA dan ditemukannya fakta hukum di MK, posisi suket penyetaraan yang diterbitkan Kemendikdasmen tersebut secara de jure dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *