MANADO, detikgo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyikapi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo), Kamis (29/10/2026).
INAKOR mengapresiasi langkah penataan kepengurusan bank pelat merah daerah tersebut demi mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, LSM ini menegaskan bahwa pembenahan tata kelola tidak boleh berhenti di level direksi. Efektivitas pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama, juga wajib masuk ruang evaluasi.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menilai pembatalan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri sebelumnya serta penyesuaian nomenklatur jabatan direksi dalam RUPS-LB adalah langkah positif. Kendati demikian, ia memperingatkan agar perubahan struktur tidak sekadar menggugurkan kewajiban regulasi.
“Penataan organisasi harus diikuti peningkatan kualitas pengawasan dan tata kelola secara menyeluruh. Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada direksi, sementara efektivitas pengawasan Dewan Komisaris kurang mendapat perhatian,” ujar Wenas.
Selain struktur pengurus, INAKOR juga menyoroti rekam jejak kebijakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Manado saat Vicky Lumentut menjabat wali kota. Pada 2019, terdapat rencana dan keterangan mengenai pemindahan RKUD dari Bank SulutGo ke bank lain. Namun, pada Januari 2021, kerja sama pengelolaan RKUD dengan Bank SulutGo kembali ditandatangani.
Wenas mendesak adanya klarifikasi utuh atas dinamika kebijakan tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan perpindahan dan kembalinya RKUD ke Bank SulutGo demi mendapatkan gambaran objektif terkait hubungan kebijakan pemerintah daerah dengan penguatan bank pembangunan.
“Kami tidak menyimpulkan kebijakan tahun 2019 sebagai bukti ketidakpercayaan pribadi atau pelanggaran hukum. Yang kami dorong adalah evaluasi berbasis fakta, kinerja, dan ketentuan hukum,” tegasnya.
INAKOR mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan seluruh pemegang saham untuk mempertimbangkan evaluasi berkala terhadap fungsi pengawasan Dewan Komisaris dalam RUPS berikutnya. Evaluasi harus mengacu pada indikator profesionalisme, integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap regulasi OJK.
Penguatan pengawasan internal juga diminta diperketat, khususnya pada penyaluran kredit, pengadaan barang dan jasa, serta program Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi.
Wenas menegaskan bahwa INAKOR akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional. Bagi INAKOR, keberhasilan RUPS-LB tidak diukur dari perubahan nomenklatur jabatan, melainkan dari meningkatnya kesehatan bank, kualitas pengawasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank SulutGo.





