Donald Paputungan Soroti Pernyataan Ketua APRI: Narasi “Bina Bukan Pidana” Menabrak UU Minerba  

BOLAANG MONGONDOW TIMUR, detikgo.com – Pernyataan Ketua DPC APRI Boltim, Hendra Abarang, yang menyebut pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebaiknya “dibina, bukan dipidana” (Baca: Hendra Abarang Bantah Dugaan Mafia PETI: “Tidak Ada yang Bisa Mendikte APRI Boltim”), ditolak warga. Donald Paputungan, pegiat pertambangan Boltim, menilai narasi tersebut menabrak asas hukum pidana.

“Pernyataan ketua APRI ini pernyataan yang secara telanjang menabrak asas-asas hukum pidana dan melanggar amanat undang-undang yang berlaku” tegas Donald kepada detikgo.com, Kamis (29/10/2026).

Bacaan Lainnya

Tinjauan Hukum dan Fakta Lapangan

Donald merujuk pada Pasal 158 UU Minerba yang mengkriminalisasi PETI dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Pernyataan bahwa pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) seharusnya ‘dibina, bukan dipidana’ merupakan wacana yang problematis jika diuji menggunakan kacamata hukum positif Indonesia” tegasnya.

Di lapangan, Donald menyebut aktivitas alat berat justru merusak. “Paret itu sebelum adanya ekskavator, masyarakat menambang atau mencari batu emas hanya dengan tempurung selama puluhan tahun, dan tidak ada kerusakan. Nanti setelah ekskavator masuk baru beberapa bulan, sungai Paret hancur total. Dan sekarang alat dihentikan, tapi masyarakat masih tetap bisa mencari emas” papar Donald, mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengusulkan penggunaan alat berat.

Penegasan Sikap Sekdes Paret

Sikap Donald sejalan dengan Sekretaris Desa Paret, Marselino Ratuliu. Lewat pernyataan sikap di Facebook, Marselino menegaskan ulang bantahannya terhadap klaim APRI yang sebelumnya viral di detotabuan.com (27/10/2026).

Soal normalisasi sungai, Marselino membantah: “Pertama, dia bilang sudah dinormalisasi dari hulu ke hilir. Itu tidak benar. Balai sungai tidak pernah melakukan normalisasi dari hulu ke hilir semenjak ada alat berat yang beraktivitas di Sungai Paret”.

Ia juga membantah klaim 1.000 warga bergantung pada alat berat: “Kalau dia bilang satu kampung Paret ada 1.000 orang bergantung hidup dari aktivitas alat berat, itu tidak benar. Sebelum ada alat berat, orang Paret tetap hidup dengan mencari batu di sungai, bukan baru setelah menggunakan ekskavator”.

Marselino menantang pihak yang membenarkan APRI untuk uji fakta di lapangan, sembari menegaskan dukungannya pada ekonomi rakyat tanpa mengorbankan lingkungan.

“Kita sangat mendukung perjuangan tentang kesejahteraan masyarakat tentang ekonomi tapi soal lingkungan tetap juga tidak bisa dikesampingkan atau menganggap satu hal yang tidak penting. Karena menurut kita, aktivitas alat berat di atas itu adalah pengerukan alam yang berlebihan, dan pengerukan yang berlebihan pasti ada dampaknya ke lingkungan” tulisnya.

Kekhawatiran Warga dan Tuntutan Hukum

Kekhawatiran yang disampaikan Sekdes ini ternyata senada dengan keresahan warga di lapangan. Ahmad Syarif, seorang warga, ikut memperingatkan bahaya banjir: “Kalau somo musim Hujan sek, cari Tampa mengungsi dan yang harus mo selamatkan keluarga, berkas2 penting dan brangkas2, dan Sediakan senter, karna rupa kras air p, ba bage di atas kali ini.”

Donald Paputungan pun mendesak aparat penegak hukum untuk konsisten menindak PETI tanpa tebang pilih. “Jangan sampai muncul dugaan atau opini publik bahwa penertiban dan kembali beraktifitasnya pertambangan ilegal menggunakan alat berat menjadi ladang bisnis” tegas Donald.

Tanggung Jawab Mutlak Pembuat Regulasi

Benturan narasi APRI dengan fakta hukum dan lapangan ini mengakhiri perdebatan di ruang publik dan mengembalikan bola panas sepenuhnya kepada para pembuat regulasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemkab Boltim, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Utara, Balai Wilayah Sungai (BWS), serta aparat kepolisian kini diuji untuk tidak hanya menertibkan secara selektif, tetapi hadir memberikan kepastian hukum.

Negara wajib menegakkan UU Minerba secara berkeadilan, memfasilitasi jalur legal yang nyata, dan melindungi warga dari ancaman bencana ekologis. Tanpa intervensi tegas dan solusi konkrit dari seluruh pemangku kebijakan terkait, konflik ini hanya akan terus berlarut dan pada akhirnya mengorbankan ekosistem serta masa depan masyarakat lokal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *