LAKI Peringatkan Cukong PETI: Jangan Gunakan Isu Penambang Rakyat untuk Halangi Penegakan Hukum di Sulut

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Bolaang Mongondow (LAKI BOLMONG), Indra Mamonto.

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, termasuk penutupan lokasi dan penyitaan alat berat.

Namun, LAKI memperingatkan adanya upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan penambang rakyat untuk mempersoalkan penutupan tersebut. Langkah ini diduga kuat merupakan modus operandi untuk memuluskan kembalinya operasional tambang ilegal berskala besar yang dikendalikan oleh para pemodal besar.

Bacaan Lainnya

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Bolaang Mongondow (LAKI BOLMONG), Indra Mamonto, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan saat ini adalah bukti nyata bahwa aparat tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan. Ia menduga ada upaya terstruktur untuk membangun opini publik seolah-olah lokasi yang ditindak APH adalah wilayah pertambangan rakyat.

“Kami menduga oknum yang mengatasnamakan ormas itu adalah bayaran para cukong, agar lokasi yang telah ditutup atau dihentikan bisa dibuka kembali, dengan alasan bahwa di lokasi itu dikelola oleh penambang rakyat. Modusnya begitu,” beber Indra Mamonto, Sabtu (24/10/2026).

Indra Mamonto membongkar kejanggalan logika di balik klaim sepihak tersebut. Ia menyoroti tingginya biaya operasional alat berat yang jelas-jelas di luar jangkauan finansial masyarakat biasa, sekaligus mengungkap risiko hukum yang justru diabaikan oleh para pemodal nakal.

“Mana mungkin penambang rakyat mampu menggunakan alat berat seperti excavator untuk menunjang pekerjaannya. Dari mana mereka dapat uang untuk bayar sewa alat berat yang harganya sangat mahal itu? Belum lagi bayar gaji operator dan BBM-nya. Belum lagi risiko disita terkait perizinannya,” tegas Indra Mamonto dengan nada kritis.

Pernyataan ini mempertegas adanya distorsi fakta di lapangan. Aktivitas PETI skala besar yang didukung oknum cukong secara masif menggunakan alat berat dan mesin penyedot modern. Praktik ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari degradasi lahan kritis, sedimentasi sungai, hingga deforestasi.

Kondisi ini bertolak belakang dengan pertambangan rakyat konvensional yang umumnya dilakukan secara tradisional, berskala kecil, manual, dan memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih terukur. LAKI mendesak agar kepentingan penambang rakyat yang sah tidak dijadikan tameng untuk melindungi aktivitas destruktif para pemodal besar luar daerah.

Indra Mamonto juga meminta pemerintah dan APH memberikan atensi serius terhadap dugaan aktivitas PETI berskala besar di wilayah spesifik, seperti Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Penegakan hukum, tegasnya, harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu, menjangkau baik pekerja lapangan maupun pemodal yang menjadi pengendali utama. Upaya penertiban ini juga tidak boleh terhenti hanya karena adanya tekanan atau opini yang belum terverifikasi di tengah masyarakat, apalagi isu yang beredar diduga kuat merupakan bagian dari pihak yang memback up PETI.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai upaya penyelamatan lingkungan justru terhambat oleh kepentingan pihak-pihak tertentu alias kaki tangan bayaran para oknum cukong,” demikian penegasan sikap LAKI.

LAKI mendukung agar penegakan hukum tidak berhenti pada penutupan lokasi semata, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum yang menjerat pihak yang bertanggung jawab. Hal ini mengingat masih banyak lokasi tambang ilegal yang belum tersentuh hukum dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat.

Ke depan, LAKI mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat koordinasi dalam mengawasi dan menindak aktivitas PETI di Sulawesi Utara. Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta potensi timbulnya bencana alam di kemudian hari yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *