MANADO(detikgo.com)-Tim Resmob MaPan (Macan-Paniki) Polresta Manado, Polda Sulut mengamankan oknum sopir salah satu jasa transportasi taksi online, EWE (25), warga Tilamuta, Gorontalo, atas kasus curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap penumpangnya, Stephanie Lucia Lumi (27), warga Mapanget, Manado, Sabtu (05/12/2020) malam.
Kejadiannya di depan Idaman Hall Jalan Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Manado, Sabtu malam sekitar pukul 18.45 WITA. Tersangka saat itu mengantar korban menggunakan mobil Nissan March warna merah muda bernomor polisi DB 1681 LN.
Di TKP, tersangka langsung menodongkan kunci roda dan mengancam akan membunuh korban. Sejurus kemudian tersangka merebut tas warna hitam milik korban, dan memintanya segera turun dari mobil. Begitu turun, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga, secepat kilat tersangka pun langsung ‘tancap gas’.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado. Laporan direspons cepat oleh tim gabungan Resmob Polresta Manado dengan melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan.
Beberapa jam kemudian, tersangka berhasil diamankan di depan Bahu Mall, Malalayang, Manado. Petugas lalu meminta tersangka menunjukkan tempat disimpannya barang bukti milik korban.
Namun ketika diminta menunjukkan barang bukti diduga tersangka berupaya melarikan diri, sehingga terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kaki kanannya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Seulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik hal tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti berupa hand phone dan uang tunai Rp. 200 ribu milik korban, juga mobil dan kunci roda sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(***/Bidhumas/maria)