Eksekusi Belum Dilaksanakan, LPK Sulut Surati PN Manado Untuk Yang Ketiga Kali

  • Whatsapp

Manado(detikgo.com)-Upaya Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sulawesi Utara memperjuangkan hak-hak konsumen ternyata tidaklah mudah, padahal sudah ada putusan pengadilan.

Hal itu terbukti hari ini, Rabu (16/09/2020) Konsumen atas nama Mastoni Limbanadi yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen(LPK) Sulawesi Utara, Audy Tujuwale,SH dan Witri Rizki Hidayah,SH mengajukan surat permohonan yang ketiga kalinya kepada Pengadilan Negeri Manado untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan perdata no.51/Pdt.G.S/Keberatan/2019/PN.Mnd terhadap PT. Mandiri Tunas Finance cabang Manado yang beralamat di Ruko Marina.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami memasukkan lagi surat permohonan eksekusi untuk yang ketiga kalinya, padahal seharusnya tidak perlu berkali-kali,” ucap Witry Rizki Hidayah, SH kuasa hukum konsumen dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Sulut.

Menurut Rizki seharusnya eksekusi ini  harusnya sudah dilaksanakan, namun sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan, sehingga pihaknya terpaksa mengajukan surat permohonan eksekusi lagi.

“Ini terlalu lama, harusnya 8 hari sejak aanmaning, dan aanmaning sendiri dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2020.

Senada dengan kuasa hukumnya, Mastoni Limbanadi selaku konsumen yang dirugikan menilai pihak Pengadilan Negeri Manado terlalu lama, padahal sebelumnya dijanjikan hanya beberapa hari, namun sampai saat ini eksekusi belum juga dilaksanakan.

Mastoni juga menjelaskan bahwa biaya eksekusi sudah dibayarkan pada tanggal 14 Februari 2020, namun sampai saat ini eksekusi belum juga dilaksanakan tanpa ada kepastian.

Pihak PN Manado sendiri belum berhasil ditemui ketika berita ini terbit.(SPan)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *