BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CXY dan XXL sebagai tersangka dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (28/8/2026) setelah penyidik berhasil mengungkap peran masing-masing individu dalam operasional pertambangan ilegal tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, XXL bertindak sebagai pengawas lapangan, sementara CXY diduga menjadi koordinator operasional kegiatan PETI.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Negara juga tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” tegas Januanto dalam siaran pers, Rabu (2/9/2026).
Jejak Digital Ungkap Aliran Dana Operasional
Pengungkapan kasus ini didukung oleh bukti digital forensik yang kuat. Penyidik menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY. Transaksi-transaksi tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional PETI, termasuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat berat, serta pembelian bahan kimia untuk pengolahan emas.
Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilaksanakan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026. Saat itu, petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan berupa bak perendaman emas dan sejumlah sarana pendukung di lokasi HPT Sungai Ongkag.
Petugas langsung mengamankan CXY di lokasi karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama pada 18 Juli 2026. Keduanya kemudian diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengapresiasi kinerja UPTD KPH lokal yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. “Temuan awal di lapangan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara ini. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Ali Bahri.
Berdasarkan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya, CXY dan XXL terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan untuk memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan tertib, adil, dan berkelanjutan.





