MANADO, detikgo.com – PT. Suryagita Nusaraya Cabang Manado merespons pemberitaan terkait keluhan “double charge” atau pungutan biaya ganda yang dialami seorang warga Manado. (Baca: Warga Manado Keluhkan ‘Double Charge’ PT Suryagita Nusaraya, Cabang Manado Akui Ada Biaya Tambahan di Jakarta yang Tak Tertulis di Invoice)
Melalui surat resmi bernomor 067/LO/SN-MDC/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026, Kepala Cabang PT. Suryagita Nusaraya Manado, Tiemsé Silaban, SH., membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa biaya tambahan yang ditagihkan di Jakarta merupakan prosedur standar untuk layanan pengiriman Port to Port.
Dalam surat klarifikasi yang diterima detikgo.com, Sabtu (13/6/2026), perusahaan menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan ganda. Pengiriman dengan skema Port to Port berarti biaya yang dibayarkan oleh pengirim hanya mencakup proses hingga barang tiba di gudang penimbunan (warehouse) bandara tujuan.
“Untuk kasus ini, karena pengiriman dilakukan via Garuda Airlines, maka gudang yang ditunjuk adalah GAPURA di Bandara Soekarno-Hatta. Oleh karena itu, penerima barang wajib membayar biaya penarikan (incoming fee) yang meliputi Jasa Gudang Incoming, Jasa Terminal Handling, dan PJKP2U,” jelas Tiemsé Silaban dalam surat klarifikasinya.
PT. Suryagita Nusaraya juga mengungkap bahwa akar permasalahan dalam kasus ini disebabkan oleh kesalahpahaman akibat perubahan maskapai penerbangan secara mendadak. Awalnya, kiriman vanili seberat 10 kg tersebut rencananya dikirim menggunakan Lion Air (JT 6281), di mana biayanya sudah termasuk dalam deposit. Namun, karena penerbangan Lion Air dibatalkan, kiriman dialihkan ke Garuda Airlines pada hari yang sama.
Perusahaan menjelaskan bahwa prosedur pembayaran untuk Garuda Airlines berbeda, di mana biaya penarikan di gudang GAPURA harus dibayar langsung oleh penerima barang di Jakarta. Dalam suratnya, PT. Suryagita Nusaraya menyatakan bahwa “pengirim terlambat info ke penerima” mengenai biaya tersebut, sehingga perusahaan menduga informasi mengenai perubahan maskapai dan konsekuensi biaya tambahan ini terlambat disampaikan, yang berujung pada kebingungan.
Perusahaan juga menegaskan bahwa Bapak Jendri, selaku pengirim, adalah pelanggan rutin yang dianggap memahami prosedur operasional tersebut.
Menanggapi sikap penerima barang yang awalnya menolak membayar, staff PT. Suryagita Nusaraya di Cengkareng (CGK) berinisiatif untuk membayarkan terlebih dahulu biaya penarikan agar barang dapat keluar dari gudang. Langkah ini diambil sebagai solusi cepat di tengah malam hari guna mencegah biaya penyimpanan (storage fee) yang lebih besar.
Tiemsé Silaban menegaskan melalui pesan WhatsApp kepada detikgo.com bahwa biaya incoming yang telah dibayarkan oleh staff mereka di Jakarta “tentu saja akan ditagihkan kembali” kepada pengirim, karena merupakan biaya resmi yang harus dibayar ke pengelola gudang maskapai.
Dengan demikian, PT. Suryagita Nusaraya Manado tetap berpegang pada prinsip bahwa seluruh rangkaian biaya yang timbul merupakan bagian integral dari mekanisme logistik Port to Port yang telah disepakati, dan bukan merupakan pungutan liar atau kesalahan administrasi.





