MANADO, detikgo.com – Menanggapi pemberitaan detikgo.com, Sabtu (13/6/2026) soal klarifikasi PT. Suryagita Nusaraya Cabang Manado yang menyebut biaya tambahan di Jakarta sebagai prosedur standar, (Baca: Klarifikasi PT Suryagita Nusaraya Manado: Biaya Tambahan di Jakarta Prosedur Standar ‘Port to Port’, Bukan Double Charge) penerima barang dengan inisial HR membantah keras klaim tersebut. HR menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mendapat pemberitahuan, baik dari pengirim maupun pihak ekspedisi, mengenai adanya biaya penarikan (incoming fee) di Jakarta.
Lebih lanjut, HR mengungkapkan bahwa ia tidak menerima informasi apapun dari Bapak Jendri selaku pengirim soal adanya perubahan maskapai dan biaya tambahan. Situasi diperparah dengan ketidaksesuaian jadwal kedatangan pesawat yang disampaikan oleh pengirim, sehingga HR harus menunggu lama di bandara tanpa kepastian. “Saya sudah standby di bandara sesuai jadwal yang diberikan pengirim, tapi pesawatnya tidak datang-datang. Ternyata ada perubahan maskapai yang saya tidak tahu sama sekali. Ini sangat merepotkan dan membuang waktu,” terang HR, Minggu (14/6/2026).
Menyoroti isi klarifikasi tersebut, HR menilai bahwa penjelasan pihak perusahaan justru terkesan sebagai upaya pembenaran sepihak tanpa mengakui kelalaian dalam komunikasi.
“Itu sih ibu klarifikasi menghindari kesalahan. Dari proses pemindahan pesawat tidak ada pemberitahuan dan pengambilan barang juga tidak diberi tahu,” tulis HR menanggapi klarifikasi Branch Manager PT. Suryagita Nusaraya.
HR juga menyayangkan sikap staf PT. Suryagita Nusaraya di Jakarta (CGK) yang dinilai memaksa. Menurutnya, staf tersebut mendesak agar pembayaran biaya tambahan segera dilakukan tanpa memberikan penjelasan yang logis atau dokumen pendukung yang jelas saat itu juga.
Bagi HR, persoalan utamanya bukan terletak pada nominal biaya, melainkan pada akuntabilitas prosedur. “Saya tidak mempersoalkan besarnya biaya, tetapi prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan. Bagaimana saya mempertanggungjawabkan tambahan biaya ini kepada atasan saya sementara dokumen resminya tidak ada? Saya tidak mau dituding sebagai orang yang melakukan mark-up,” ujar HR dengan tegas.
HR menyoroti alur tanggung jawab dalam transaksi logistik. Menurutnya, karena PT. Suryagita Nusaraya adalah pihak yang melakukan perubahan maskapai dari Lion Air ke Garuda Airlines secara sepihak, inisiatif untuk menginformasikan perubahan struktur biaya semestinya berasal dari pihak ekspedisi.
“Dalam klarifikasi mereka, tidak ada disebutkan bukti komunikasi atau tanda tangan persetujuan yang menunjukkan notifikasi resmi telah disampaikan sebelum barang dikirim. Akibatnya, alur informasi kepada saya sebagai penerima barang menjadi tidak jelas,” tambah HR.
Sebagai bukti, HR mengirimkan foto dokumen invoice yang diterima pengirim. Dalam dokumen tersebut, terlihat invoice akhir langsung mencantumkan penerbangan Garuda Airlines tanpa catatan perubahan atau persetujuan ulang. “Ini membuktikan bahwa perubahan maskapai dan konsekuensi biayanya diputuskan sepihak oleh operasional ekspedisi tanpa memberikan kejelasan dokumen kepada kami,” jelasnya.
Menutup tanggapannya, HR menyatakan kekecewaannya atas layanan yang diterima. Ia berharap ke depan PT. Suryagita Nusaraya dapat lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, terutama terkait transparansi dokumen.
“Jangan ada biaya-biaya tambahan yang tidak tercatat. Konsumen berhak mendapatkan kejelasan sejak awal, bukan kejutan di akhir proses,” pungkas HR.
Kasus ini menyoroti urgensi transparansi dalam industri logistik, di mana perubahan layanan sepihak tanpa dokumentasi yang jelas berpotensi merugikan konsumen secara materiil maupun immateriil. Tanpa standar komunikasi yang terukur dan bukti tertulis yang akuntabel, klaim prosedur standar hanya akan menjadi alasan pembenaran atas kelalaian pelayanan. Bagi konsumen, kejelasan dokumen bukan sekadar formalitas, melainkan hak dasar yang menjamin perlindungan dari praktik bisnis yang ambigu.





