Warga Manado Keluhkan ‘Double Charge’ PT Suryagita Nusaraya, Cabang Manado Akui Ada Biaya Tambahan di Jakarta yang Tak Tertulis di Invoice

MANADO, detikgo.com – Seorang warga Manado dengan inisial HR mengaku menjadi korban praktik pungutan biaya ganda (double charge) oleh perusahaan ekspedisi PT Suryagita Nusaraya. HR menyatakan bahwa ia selaku penerima barang di Jakarta kembali dibebankan biaya tambahan, padahal pihak pengirim di Manado telah menerbitkan invoice dengan total tagihan mencapai Rp 401.592 untuk pengiriman yang sama.

Keluhan ini mencuat setelah HR menerima informasi terkait kiriman barang berupa vanili seberat 10 kg dari Manado. Saat proses pengambilan barang di Jakarta, HR diminta membayar sejumlah biaya tambahan yang menurutnya tidak wajar, mengingat pengirim sudah dikenai biaya lengkap sesuai dokumen resmi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen Invoice/Faktur bernomor MDC/DOM/00051996 tertanggal 11 Juni 2026 yang diterima detikgo.com, terlihat jelas bahwa tagihan pengiriman ditujukan kepada pihak pengirim, Jendry P, di Manado. Dalam rincian biaya tersebut, PT Suryagita Nusaraya Cabang Manado menagih beberapa komponen meliputi Biaya Komponen atau Karantina sebesar Rp 200.000, Tarif Pengiriman (Freight Charge) sebesar Rp 182.500 untuk 10 kg vanili, serta Biaya Administrasi sebesar Rp 19.092, sehingga total tagihan mencapai Rp 401.592.

“Dokumen ini jelas menunjukkan bahwa pengirim di Manado sudah ditagih biaya karantina sebesar Rp 200.000 dan ongkos kirim. Logikanya, barang sudah ‘lunas’ biayanya di sisi pengirim. Namun, ketika saya sebagai penerima di Jakarta mau ambil barang, saya malah disuruh bayar lagi. Ini namanya pungutan ganda,” ujar HR, Kamis (11/6/2026).

Pada bagian bawah invoice, jenis layanan yang dicentang adalah “Port to Port”. Dalam istilah logistik, Port to Port berarti tanggung jawab ekspedisi berakhir saat barang tiba di bandara tujuan. Namun, karena biaya “Komponen/Karantina” sudah dimasukkan dan ditagihkan ke pengirim di Manado, seharusnya tidak ada alasan bagi cabang Jakarta untuk membebankan biaya serupa lagi kepada penerima, kecuali ada biaya penyimpanan (storage fee) akibat keterlambatan pengambilan yang tidak disebutkan dalam keluhan awal. “Saya merasa dirugikan. Transparansinya mana? Di Manado bilang sudah termasuk, di Jakarta minta lagi,” keluh HR.

Menanggapi keluhan tersebut, detikgo.com menghubungi pihak PT Suryagita Nusaraya Cabang Manado melalui WhatsApp pada Jumat pagi (12/6/2026). Staf cabang Manado, Oshin, memberikan tanggapan yang justru mengungkap adanya ketidaksesuaian antara informasi di invoice dengan prosedur lapangan. Oshin mengakui bahwa penerima di Jakarta memang dikenakan biaya tambahan, namun menyebutnya sebagai “biaya release” atau “biaya gudang”.

“Untuk terkait invoice ini memang betul di Jakarta nanti untuk biaya releasenya harus di bayar oleh penerima, Bu.. karna yg di pengirim itu hanya biaya kirim dan karantina saja..” tulis Oshin.

Ketika ditanya apakah biaya ini standar untuk layanan Port to Port, Oshin menjelaskan bahwa semua pengiriman Port to Port memiliki biaya gudang atau release di tujuan, kecuali jika menggunakan penerbangan tertentu yang biayanya sudah termasuk di invoice pengirim. Fakta bahwa “biaya release” tidak tercantum dalam rincian invoice pengirim menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi. Saat detikgo.com menanyakan apakah biaya ini sudah diinformasikan kepada konsumen di awal transaksi, jawaban Oshin cenderung menghindar.

“Coba kita tanyakan lagi.. dan untuk biaya releasenya ini sepertinya sudah aman.. karna semalam sudah dibayarkan oleh rekan kami,” balas Oshin.

Jawaban menghindar dari Oshin semakin memperkuat dugaan bahwa konsumen (HR) tidak diberi tahu secara eksplisit tentang adanya biaya tambahan di Jakarta saat melakukan transaksi di Manado. Pernyataan “untuk biaya releasenya ini sepertinya sudah aman.. karna semalam sudah di bayarkan oleh rekan kami” menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa biaya yang sebelumnya ditagihkan kepada penerima barang di Jakarta, tiba-tiba diselesaikan secara internal oleh pihak ekspedisi setelah adanya protes dan ancaman untuk diviralkan melalui pemberitaan media dari konsumen?

Praktik seperti ini menciptakan asimetri informasi yang merugikan konsumen. Konsumen yang kurang jeli atau tidak memiliki akses terhadap prosedur internal perusahaan berpotensi tetap dipaksa membayar biaya tersebut sebelum menyadari haknya. Seolah-olah, biaya tambahan ini hanya “diamankan” atau ditutupi oleh internal perusahaan ketika ada tekanan serius berupa potensi viralitas negatif, bukan karena prosedur yang memang bersih dan transparan sejak awal.

Sikap tidak transparan ini diperparah dengan tindakan PT Suryagita Nusaraya Cabang Jakarta yang diduga memblokir nomor kontak detikgo.com setelah membaca pesan permintaan klarifikasi. Kombinasi antara ketidakjelasan informasi biaya di invoice Manado, penyelesaian dengan melakukan pembayaran mendadak oleh internal perusahaan pasca-protes dan ancaman viral, serta pemblokiran komunikasi di Jakarta, menciptakan pola yang menutup ruang akuntabilitas publik dan merugikan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen pusat PT Suryagita Nusaraya belum memberikan klarifikasi resmi mengenai apakah “biaya release” tersebut merupakan bagian dari SOP nasional yang wajib diinformasikan di awal, atau sekadar praktik lokal antar-cabang yang merugikan konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *