BOLTIM, detikgo.com – Misteri lenyapnya dua unit ekskavator dari lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi sorotan tajam usai Tim Terpadu Pemkab Boltim melakukan penelusuran lapangan, Rabu (2/9/2026). Alat berat tersebut raib tepat setelah berhasil diidentifikasi warga dan pemerintah desa setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boltim, Ahmad Alheid, memimpin langsung tim gabungan lintas instansi ke lokasi Mintu. Di sana, tim menemukan jejak kerusakan tanah masif dan pembukaan jalan ilegal sepanjang kurang lebih 10 kilometer yang menembus hutan dari wilayah Kakenturan, Minahasa Selatan.
“Saat kami tiba di lokasi, alat berat jenis excavator yang sempat dihentikan warga dan pemerintah desa sudah tidak ada,” kata Ahmad Alheid, seperti dilansir faktasulut.com Jumat (4/9/2026).
Penelusuran juga mengungkap adanya dua jalur aktivitas alat berat, yakni menuju Mintu dan kawasan Mata-Mata. Raibnya barang bukti ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai ketegasan penegakan hukum di lapangan, mengingat penahanan awal sempat dilakukan oleh Penjabat Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan.
Ahmad menegaskan temuan ini akan dilaporkan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) karena kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Konfirmasi Kapolres: Fokus Lapor Resmi, Hindari Viralisasi
Menanggapi hilangnya barang bukti dan maraknya informasi terkait PETI di media sosial, Kapolres Boltim AKBP Golfried Pakpahan memberikan keterangan resmi kepada detikgo.com, Jumat (4/9/2026). Ia meminta masyarakat untuk tidak memviralkan informasi sebelum aparat bergerak.
“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktifitas penambangan ilegal silahkan lapor, bukan memviralkan atau mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa viralnya informasi justru berpotensi menggagalkan operasi penindakan. “Disini kenapa saya katakan jangan diviralkan.. Karena jika sudah viral pasti kabur duluan sebelum penindakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Golfried Pakpahan juga memperingatkan bahaya main hakim sendiri. Ia mengungkapkan bahwa pelaku tambang ilegal sering kali dilengkapi senjata dan siap melawan.
“Mengambil tindakan sendiri juga tidak dibenarkan. Jika pelaku tambang ilegal melakukan perlawanan dengan senjata dan berakibat adanya korban, itu justru akan membahayakan diri sendiri karena berani mengambil resiko bahaya tersebut,” tegasnya.
Polres Boltim berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan Tim Terpadu Pemkab Boltim sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Imbauan Kapolres agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri diharapkan dapat menciptakan ruang yang kondusif bagi aparat dalam melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional dan terukur.





