Minahasa(detikgo.com)-Dimulai pukul 10.00 wita pagi tadi, Polsek Langowan bersama unsur Forkopimda kecamatan Langowan Utara melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di perempatan jalan raya kompleks gedung grand desa Walantakan Kec Langowan, Rabu(16/08/2020).
Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan ini dilaksanakan guna mendukung peraturan Bupati Minahasa no 34 thn 2020 ttg Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian virus Covid-19.
Adapun giat yang dilakukan yaitu memberikan penindakan berupa sangsi sosial / teguran kepada masy yg tdk memakai masker
Adapun kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Bupati no 34 thn 2020 ini di laksanakan dengan penindakan sangsi masing masing, dan dari hasil kegiatan ini didapati 28 orang diberikan teguran karena tidak menggunakan masker, serta 12 orang diberikan sangsi sosial untuk denda administratif tidak ada yang diberikan.
Adapun personil yang turut dalam kegiatan ini dari unsur Polri 6 anggota, TNI 6 anggota, Sat Pol PP 2 Anggota, Dinas Perhubungan 2 Anggota serta pegawai Kecamatan Langowan Utara sebanyak 12 pegawai.
Hadir dalam giat sosialisai antara lain :Camat Langowan Ibu Ir Libi Sibi, Kapolsek Langowan AKP Dartha Daipaha, Dan Ramil Langowan Pelda Raimond Batuwael, Kanit Patroli Polsek Langowan.Iptu M.Kumambouw, Anggota Koramil Langowan, Anggota Polsek Langowan, Anggota Trantib Kec Langowan Utara, Petugas Dinas Perhubungan Kab.Minahsa, Pegawai Puskesmas Walantakan.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 11.30 wita.(***/MGP).