Oleh: Yolanda Rachmat,Redaktur detikgo.com
Sejak awal, detikgo.com konsisten berdiri bersama para guru honorer yang haknya dipotong, serta para orang tua murid yang dompetnya dikuras atas nama sumbangan pendidikan. Kami telah menurunkan rangkaian laporan berseri: mulai dari carut-marut tata kelola, pengelolaan Dana BOS yang dikunci rapat bak “dokumen hantu”, hingga akhirnya memicu Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara turun tangan melakukan audit investigasi.
Demi menggugurkan rekomendasi audit Inspektorat yang mempersoalkan status “Komite Abadi” (ketua komite bukan orang tua siswa aktif), sekolah buru-buru memfasilitasi pemilihan Ketua Komite baru. Tragisnya, proses ini sarat kejanggalan hukum yang kasatmata. Hanya dalam hitungan sepuluh menit pasca-terpilih, tanpa selembar pun Surat Keputusan (SK) resmi yang sah, dan tanpa struktur kepengurusan yang jelas karena belum diketahui siapa sekretaris, bendahara, maupun jajaran pengurus lainnya, sang Ketua Komite baru, Ridel Suruh, langsung tancap gas memimpin rapat. Seolah menjadi penguasa tunggal, ia langsung mengetok palu menetapkan pungutan wajib sumbangan komite sebesar Rp80.000 per siswa per bulan selama satu tahun penuh dalam waktu tak kurang dari 10 menit usai membacakan RAK Komite yang telah disusun (entah oleh siapa) secara cepat. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan membiarkan kebijakan finansial yang mengikat ratusan wali murid lahir dari kepengurusan “ghoib” yang cacat hukum dan tuna prosedur seperti ini?
Lebih parah lagi, dokumen Rencana Anggaran Komite (RAK) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang menjadi basis perhitungan iuran baru tidak pernah dibagikan secara fisik maupun digital kepada orang tua siswa yang hadir dalam Rapat Komite awal Agustus 2026, meski beberapa orang tua telah memintanya. Dokumen itu hanya dibacakan secara cepat oleh Ketua Komite tanpa SK tersebut. Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak dan penutupan akses informasi publik yang melanggar semangat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Orang tua dipaksa menyetujui angka Rp80.277 (dibulatkan jadi Rp80.000) yang merupakan hasil kalkulasi sepihak: Total Anggaran Rp529.830.000 dibagi 591 siswa dibagi 12 bulan, bukan hasil musyawarah demokratis berdasarkan kemampuan ekonomi wali murid.
Sebagai pembanding, redaksi juga memperoleh salinan RAK Komite Tahun Pelajaran 2025/2026. Dokumen ini ternyata telah dibahas dalam Rapat Komite Tahun 2025 dengan pola ketertutupan yang identik: tanpa disertai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta tidak dibagikan kepada peserta rapat. Yang lebih mengkhawatirkan, pos-pos anggaran antara kedua tahun pelajaran tersebut berbeda signifikan, membuktikan bahwa sekolah tidak hanya menyembunyikan data, tetapi juga secara aktif mengubah struktur alokasi dana komite setiap tahunnya tanpa pernah memberikan akses verifikasi kepada publik. Fakta bahwa pola tertutup ini dijalankan secara konsisten selama dua tahun berturut-turut menegaskan bahwa pungutan di SMKN 1 Mopuya bukanlah kebutuhan mendadak, melainkan sistem terstruktur yang direncanakan matang dan dilindungi oleh mekanisme rapat yang sengaja dibuat tidak transparan.
Mari kita bedah dokumen internal RAK yang berhasil dihimpun redaksi dari sumber internal. Pihak sekolah selalu menggunakan tameng klasik bahwa ada guru honorer tanpa Nomor Pendidik Tenaga Kependidikan (NPTK) sehingga wajib ditalangi uang komite. Anggaplah pembelaan itu benar secara regulasi, namun di sinilah letak kebusukannya. Mengapa sekolah tidak pernah transparan membuka data ke publik mengenai berapa jumlah pasti guru honorer yang memiliki NPTK dan berapa yang tidak? Ketertutupan data ini jelas sengaja dipelihara sebagai “ruang gelap” untuk memanipulasi anggaran.
Dalam dokumen internal tersebut, pos “Pembayaran Gaji Guru Honor Sekolah” menelan angka fantastis sebesar Rp189.576.000. Namun anehnya, daftar penerima disajikan secara anonim tanpa nama. Terdapat alokasi untuk lima orang “Guru Honor Mata Pelajaran” yang dianggarkan masing-masing Rp1.750.000 per bulan dengan total Rp105 juta, sementara sisanya dibagi ke dalam nominal-nominal ganjil yang bervariasi tajam mulai dari Rp772.000, Rp816.000, hingga Rp960.000 per bulan. Tanpa adanya kejelasan nama dan status hukum, nominal tersebut sangat rawan menjadi proyek guru fiktif atau modus pemotongan hak di lapangan di mana penelusuran kami menemukan realita penerimaan bersih guru honorer hanya berkisar Rp750.000 hingga Rp1.000.000, jauh di bawah angka di atas kertas. Selisih mencapai Rp1,5 juta hingga Rp1,75 juta per orang per bulan ini tidak pernah dijelaskan kemana larinya. Sementara alokasi pembayaran gaji guru honorer sebesar Rp227.520.000 yang ditata dalam RAK Komite Tahun Pelajaran 2025/2026 belum ada LPJ -nya.
Keanehan makin meruncing ketika jajaran tata usaha, operator dapodik, operator arkas, bahkan bendahara BOS ikut menyedot insentif dari Dana Komite dengan total belasan juta rupiah per tahun, padahal operasional mereka seharusnya melekat langsung pada Dana BOS negara. Pertanyaan mendasar yang wajib dilemparkan redaksi ke hadapan publik adalah: dikemanakan Dana BOS SMKN 1 Mopuya yang bernilai miliaran rupiah itu? Jika semua kebutuhan vital sekolah harus diperas dari kantong orang tua murid, lalu apa gunanya anggaran negara? Dokumen internal membongkar betapa serakahnya penataan anggaran sekolah ini.
Uang komite yang dikumpulkan dari keringat petani dan buruh di Dumoga Bersatu justru dialokasikan untuk mendanai hal-hal yang seharusnya dibiayai negara atau bersifat nirlaba. Sebut saja insentif bulanan untuk Kepala Sekolah sebesar Rp500.000, empat Wakil Kepala Sekolah masing-masing Rp350.000, dan tujuh Kepala Program Keahlian masing-masing Rp300.000 per bulan. Bancakan struktur tidak berhenti di situ; jabatan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Komite ikut dihargai dengan honor bulanan. Bahkan, 27 Wali Kelas ikut dijatah Rp150.000 per bulan, yang jika ditotal menelan Rp48.600.000 per tahun uang komite hanya untuk membiayai struktur internal, sebuah konflik kepentingan struktural yang mengubah fungsi pengawasan Komite menjadi bagian dari rantai distribusi dana yang mereka kelola sendiri.
Ironisnya, di saat dana habis untuk membiayai honorer anonim dan insentif pejabat sekolah, pos “Pengadaan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana” justru dipangkas habis-habisan menjadi hanya Rp45 juta di RAK TP 2026/2027. Padahal, pada rancangan tahun sebelumnya (TP 2025/2026), anggaran peralatan praktik siswa di tujuh jurusan mencapai Rp100 juta atau Rp10 juta per jurusan yang menurut sumber internal dan pengakuan Plt Kepsek Dwi Retnowati, tidak pernah direalisasikan karena alasan Uang Komite belum mencapai 50%. Ini membuktikan adanya praktik double budgeting: satu kegiatan dibiayai dua kali, sekali dari kas negara dan sekali lagi dari kantong orang tua siswa, namun realisasinya nihil.
Sikap sekolah yang menutup rapat dokumen RAKS serta LPJ kepada publik memicu kecurigaan yang sangat besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), anggaran sekolah bukanlah milik pribadi kepala sekolah. Ketakutan untuk membuka RAKS dan LPJ secara terang-benderang mengindikasikan adanya kebusukan anggaran yang sedang disembunyikan di bawah karpet birokrasi SMKN 1 Mopuya. Penolakan Kepala Inspektorat Provinsi Dr. Jemmy Stani Kumendong untuk membuka LHP dengan dalih “hierarki pengawasan internal” hanyalah tameng bagi oknum yang ingin melindungi pihak-pihak yang kemungkinan bersalah dari jeratan hukum.
Di tengah kepatutan publik yang diinjak-injak, pernyataan Sekretaris Inspektorat Sulut, Kusnoto, yang menyebut adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tetapi “tidak ada kerugian negara” adalah retorika hukum yang menggelikan dan merupakan paradoks fundamental. Secara prinsip hukum administrasi keuangan, TGR hanya dapat dimunculkan apabila terbukti adanya kerugian keuangan negara. Mengklaim adanya TGR tanpa kerugian negara sama halnya dengan menyatakan utang tanpa kreditur. Uang komite yang ditumpangtindihkan melalui sistem double budgeting dengan Dana BOS jelas merupakan kerugian nyata bagi rakyat kecil yang hak-hak anaknya dirampas. Kita juga patut mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang selama ini terkesan melakukan pembiaran. Mengapa instansi ini begitu lamban dan seolah menutup mata atas pembangkangan rekomendasi audit Inspektorat yang sudah diserahkan sejak awal Juli 2026?
Kasus SMKN 1 Mopuya adalah ujian perdana, sekaligus barometer paling telanjang untuk mengukur integritas kepemimpinan Kadis baru, Drs. Jahja Paulus Rondonuwu, M.Si. Secara regulasi, undang-undang memberikan batas waktu paling lambat enam puluh hari bagi instansi terkait untuk mengeksekusi rekomendasi LHP Inspektorat sejak dokumen tersebut diserahkan. Kini, jam pasir hukum itu sudah hampir habis. Dinas Dikda Sulut telah resmi memasuki masa kedaluwarsa eksekusi dan berada di bawah lampu merah administratif.
Bocoran temuan Inspektorat melalui pernyataan Sekretaris Inspektorat Kusnoto soal adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) meski paradoksnya diklaim “tanpa kerugian negara” telah memberikan gambaran samar mengenai indikasi penyimpangan yang terdeteksi. Namun, ketertutupan dokumen LHP itu sendiri justru menjadi masalah baru. Di sisi lain, manipulasi rapat komite pertengahan Agustus kemarin di mana dokumen RAK hanya dibacakan cepat tanpa diberikan salinan telah menyajikan pelanggaran prosedural yang kasatmata di depan mata. Nyali sang Kadis baru kini benar-benar diuji. Apakah beliau akan berani mengambil langkah progresif di sisa waktu kritis ini dengan mencopot Plt Kepsek Dwi Retnowati, S.Pd., M.Pd. dan membatalkan hasil pungutan liar komite tak ber-SK tersebut demi menyelamatkan moral pendidikan di Sulut? Ataukah sekolah ini akan tetap dibiarkan menjadi ladang jarahan berkedok sumbangan sukarela?
Publik, terutama para guru dan wali murid di Dumoga, kini tengah menakar seberapa besar nyali sang Kadis baru untuk menyikat bersih gurita pungli di SMKN 1 Mopuya, ataukah beliau justru akan tergelincir dalam pusaran kompromi birokrasi. Kami akan terus mengawal, hingga keadilan benar-benar tegak di Bumi Totabuan.
Sebagai bentuk akuntabilitas media, detikgo.com akan berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Plt Kepala Sekolah Dwi Retnowati, S.Pd., M.Pd. dan Kadis Dikda Sulut Drs. Jahja Paulus Rondonuwu, M.Si., yang akan dimuat dalam berita lanjutan.





