BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Usai mengungkap anomali administratif di mana pengurus Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) tidak mengenal Tenaga Ahli (TA) dan buta terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), detikgo.com menerima sejumlah informasi baru dari sejumlah sumber anonim, termasuk sumber internal yang merupakan bagian dari kelompok P3A di beberapa desa.
Informasi ini mengonfirmasi adanya aliran dana yang mencurigakan, minimnya supervisi teknis, serta indikasi kuat bahwa program aspirasi tersebut telah dikooptasi untuk kepentingan politik lokal. Parahnya, informasi dari lapangan juga menyebutkan fakta miris di mana infrastruktur yang dibangun diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dana P3A Diduga ‘Disedot’ Sangadi, Supervisi TPM Minim
Bertolak belakang dengan klaim para Sangadi dalam laporan sebelumnya yang menyatakan bahwa dana P3-TGAI dikelola secara mandiri oleh kelompok tani, sumber internal mengungkapkan fakta yang berbeda. Menurutnya, meskipun anggaran secara administratif masuk ke rekening resmi kelompok P3A, dana tersebut selanjutnya ditarik dan diserahkan sepenuhnya kepada Sangadi untuk dikelola.
“Uang itu masuk ke rekening kami, tapi kemudian ditarik dan diserahkan ke Pak Sangadi. Jadi yang pegang kendali belanja material dan eksekusi lapangan sebenarnya adalah pihak desa, bukan kami sebagai petani,” ungkap sumber tersebut kepada detikgo.com, Kamis (30/7/2026).
Praktik penyerahan kendali finansial ini diduga menjadi akar masalah mengapa pengurus P3A tampak “buta” terhadap rincian anggaran. Jika dana tidak benar-benar dikelola oleh petani sesuai prinsip swakelola, maka ketidaktahuan mereka terhadap RAB bukanlah kelalaian, melainkan konsekuensi logis dari intervensi penuh oleh kepala desa.
Selain anomali keuangan, sumber internal juga membocorkan data kehadiran Tim Pendamping Masyarakat (TPM) yang sangat minim. Sejak proyek berjalan, TPM tercatat baru melakukan kunjungan sebanyak tiga kali, dengan kunjungan terakhir terjadi pada Kamis (30/7/2026).
Frekuensi yang jauh dari standar pendampingan intensif ini membuka lebar celah bagi manipulasi volume pekerjaan dan penurunan kualitas konstruksi.
Informasi Infrastruktur Tidak Fungsional: Saluran Buntu dan Jadi Tempat Limbah
Selain anomali administrasi, detikgo.com juga menghimpun informasi dari sumber internal mengenai kondisi fisik infrastruktur P3-TGAI yang diduga tidak tepat sasaran. Menurut pengakuan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah saluran air yang dibangun dengan anggaran negara ternyata tidak terhubung sama sekali dengan jaringan irigasi utama, baik saluran primer maupun sekunder, apalagi hingga ke petak sawah petani.
Lebih parah lagi, sumber tersebut menyebutkan bahwa beberapa titik saluran justru berakhir buntu di area pemukiman dan difungsikan warga sebagai saluran pembuangan limbah rumah tangga karena tidak memiliki outlet yang jelas ke area persawahan.
“Fisiknya memang ada, salurannya sudah dicor. Tapi kalau ditelusuri, ujungnya tidak nyambung ke mana-mana. Tidak ke saluran induk, tidak ke sawah. Malah jadi tempat buang air kotor warga karena posisinya di pinggir kampung,” ujar sumber tersebut.
Kondisi ini, jika benar adanya, mempertegas dugaan bahwa proyek tersebut lebih berorientasi pada penyerapan anggaran daripada manfaat teknis bagi pertanian. Tanpa konektivitas hidrologi yang benar, miliaran rupiah anggaran P3-TGAI seolah hanya menghasilkan tumpukan beton tanpa nilai ekonomis bagi produktivitas pangan.
Teka-Teki Identitas TA: Resmi Kementerian atau Orang Dalam Legislator?
Salah satu temuan paling mencolok adalah ketidaktahuan kolektif antara Sangadi maupun pengurus P3A mengenai sosok Tenaga Ahli (TA). Dalam struktur resmi P3-TGAI, TA adalah tenaga profesional yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR atau Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membantu penyusunan RAB dan pengawasan mutu teknis.
Namun, saat diverifikasi, baik Sutanto Armega (Sangadi Mopuya Utara 1) maupun Haryono Bobuyongki (Sangadi Kinomaligan) mengaku tidak tahu peran TA dan hanya berinteraksi dengan TPM. “Soal TA saya tidak tahu, kami hanya berhubungan dengan TPM dari BWS,” kata Sutanto.
Pernyataan serupa datang dari Jolan, Ketua P3A Desa Pusian Barat, yang menyebut, “Kami tahu ini program Bu Yasti, tapi kami tidak kenal siapa TA itu.”
Kebingungan ini memunculkan pertanyaan kritis: Siapakah sebenarnya TA yang terlibat dalam proyek ini? Apakah mereka tenaga ahli resmi yang ditunjuk melalui mekanisme birokrasi Kementerian PUPR/BWS, ataukah “tenaga ahli” yang merupakan orang kepercayaan legislator Yasti Soepredjo Mokoagow?
Jika TA adalah orang dalam legislator, maka independensi pengawasan teknis patut dipertanggungjawabkan, mengingat mereka mungkin lebih loyal kepada pemberi mandat politik daripada standar teknis kementerian.
Ambiguitas “Lobby”: Siapa yang Di-Lobby dan Syarat Apa yang Dikesampingkan?
Dalam wawancara sebelumnya, Sutanto secara terbuka mengakui bahwa faktor “lobby” menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan Desa Mopuya Utara 1 mendapatkan tiga paket P3-TGAI sekaligus. “Yah meski memang sesuai kebutuhan, tetapi kalau kita hanya diam-diam saja dan tidak melakukan komunikasi (lobby) tentu susah juga untuk mendapatkan paket P3-TGAI ini,” ujarnya.
Pengakuan ini memicu pertanyaan mendasar: Melalui siapa lobby itu dilakukan? Jika jalur aspirasi seharusnya berbasis pada usulan konstituen yang diverifikasi secara teknis, maka adanya unsur lobby mengindikasikan bahwa akses terhadap anggaran negara tidak lagi murni berdasarkan urgensi teknis, melainkan kedekatan personal dengan elit politik.
Lebih jauh lagi, apakah kekuatan lobby ini mampu mengenyampingkan persyaratan teknis yang sudah ditentukan? Temuan di lapangan menunjukkan maraknya P3A bentukan Sangadi, kelompok baru yang dikuatkan SK Sangadi yang justru mendapatkan proyek, sementara P3A yang sudah lama terbentuk dan lengkap secara administrasi terabaikan. Ini mengisyaratkan bahwa syarat administratif seperti keberadaan kelompok tani aktif bisa saja direkayasa demi meloloskan paket proyek hasil lobbying tersebut.
Modus Operandi: P3A Bentukan Sangadi dengan Komposisi Kerabat dan Perangkat Desa
Untuk memuluskan praktik penguasaan dana ini, terungkap bahwa sebagian besar Sangadi membentuk kelompok P3A baru yang pengurusnya didominasi oleh kerabat dekat dan perangkat desa. Strategi ini bertujuan agar kelompok tani tersebut lebih mudah “diatur” dan tidak berani menolak instruksi kepala desa terkait pengelolaan anggaran.
Sumber internal mengonfirmasi bahwa banyak kelompok P3A lama yang sudah lama dan secara administrasi memenuhi syarat justru tidak mendapatkan program ini. Sebaliknya, proyek P3-TGAI diberikan kepada kelompok-kelompok baru yang dibentuk mendadak oleh Sangadi.
“Banyak P3A yang sudah lama berdiri malah tidak dapat jatah. Yang dapat justru P3A baru bentukan Sangadi. Pengurusnya itu-itu saja, kebanyakan kerabat atau perangkat desa. Dengan begitu, Sangadi bisa leluasa mengatur penggunaan dananya karena anggotanya adalah orang-orangnya sendiri. Di sisi lain, ada juga kelompok P3A yang sudah 4 hingga 5 tahun berturut-turut mendapatkan paket P3-TGAI hanya karena Ketua kelompok P3A-nya Sekretaris Desa seperti yang terjadi di Desa Ikhwan,” jelas sumber yang meminta agar namanya dirahasiakan.
Praktik pembentukan kelompok secara instan ini melanggar semangat pemberdayaan petani dalam program P3-TGAI, di mana seharusnya penerima manfaat adalah perkumpulan petani pemakai air yang benar-benar aktif dan memiliki rekam jejak pengelolaan irigasi, bukan sekadar entitas administratif yang diciptakan khusus untuk mengakses anggaran.
Keraguan Atas Klaim Pengajuan Usulan Mandiri melalui Aplikasi Online
Klaim Susanto soal pengajuan usulan P3-TGAI dilakukan secara mandiri oleh kelompok P3A melalui aplikasi online Kementerian PUPR juga patut dipertanyakan. Realitas sosial di tingkat desa menunjukkan bahwa mayoritas anggota P3A adalah petani tradisional dengan keterbatasan literasi digital.
Beberapa sumber yang merupakan pengurus P3A di Desa Kinomaligan dan Werdhi Agung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengakui ketidakmampuan mereka. “Jujur saja, kami ini orang kampung biasa. Buka smartphone saja kadang masih bingung, apalagi harus mengisi data teknis seperti koordinat dan RAB melalui aplikasi. Mustahil kalau kami yang mengerjakan sendiri dari awal sampai akhir. Pasti ada tangan-tangan lain yang membantu,” ungkapnya, Kamis (31/7/2026).
Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa kemandirian P3A hanyalah formalitas. Substansi perencanaan dan pengusulan sebenarnya dikendalikan oleh elit desa atau pihak ketiga mungkin termasuk “Tenaga Ahli” misterius tadi yang memiliki akses teknologi dan koneksi politik.
Program Aspirasi Rawan Politisasi Dukungan Pileg
Temuan-temuan di lapangan menyoroti kelemahan mendasar dari mekanisme jalur aspirasi. Indikasi kuat politisasi terlihat dari konfirmasi adanya pertemuan tertutup di Restoran D’Talaga. Seorang sumber internal menuturkan bahwa tak lama setelah Yasti Soepredjo Mokoagow dilantik, ia menggelar pertemuan terbatas yang hanya dihadiri oleh para Sangadi pendukungnya saat Pileg dan beberapa orang yang disebut sebagai Tenaga Ahli.
“Program P3-TGAI ini merupakan program aspirasi Ibu Yasti. Sebetulnya sangat baik untuk petani, namun telah disalahgunakan oknum,” ujar sumber tersebut.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan itu, Yasti menegaskan komitmen anti-pungli. “‘Laporkan kepada saya jika ada yang mengambil keuntungan pribadi, akan saya tindaklanjuti,’ begitu tegas beliau saat itu,” kenang sumber tersebut.
Saat dimintai konfirmasi terkait informasi pertemuan tersebut oleh detikgo.com pada Rabu (29/7/2026), baik Sutanto maupun Haryono tidak menampik dan mengakui bahwa agenda di Restoran D’Talaga memang pernah berlangsung. Fakta bahwa akses terhadap program strategis seperti P3-TGAI, PISEW, dan BSPS dibahas dalam forum eksklusif bersama “para pendukung” menguatkan dugaan bahwa kriteria teknis sering kali dikalahkan oleh loyalitas politik.
Desakan Tindak Lanjut dan Audit Menyeluruh
Kombinasi antara intervensi pengelolaan dana oleh Sangadi, absennya peran strategis Tenaga Ahli yang jelas, minimnya supervisi TPM, indikasi seleksi penerima manfaat berbasis dukungan politik, modus pembentukan P3A Bentukan Sangadi, serta temuan fisik infrastruktur yang tidak fungsional, menciptakan ekosistem yang subur bagi praktik korupsi.
Menyoroti temuan-temuan kritis ini, sumber internal mendesak agar instansi berwenang segera bergerak. “Mengingat banyaknya ketidaksesuaian antara prosedur resmi dengan pelaksanaan di lapangan, kami mendesak agar program P3-TGAI di Kabupaten Bolaang Mongondow diaudit secara menyeluruh. Temuan ini harus ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar bermanfaat bagi petani dan tidak habis di tengah jalan untuk kepentingan segelintir oknum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, detikgo.com masih berupaya menghubungi Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow untuk meminta tanggapan terkait kesaksian sumber mengenai pertemuan di Restoran D’Talaga, identitas Tenaga Ahli, dan komitmen anti-pungli tersebut.





