JAKARTA, detikgo.com — Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli menghimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.
Dalam pelaksanaannya, WFH tetap menjamin hak-hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi hak cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH juga tetap berkewajiban melaksanakan tugasnya, sementara perusahaan bertanggung jawab menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Beberapa bidang yang memerlukan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan, dapat dikecualikan dari penerapan WFH.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan efisiensi energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Dalam siaran persnya, Menaker, Yassierli menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan ini. Kolaborasi dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama, merancang program yang efektif, serta mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih adaptif dan efisien energi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan modern sekaligus mendukung agenda ketahanan energi nasional.(hms/Steven)





