MANADO, detikgo.com – Kepala (Kejati Sulut) memastikan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan dana bantuan bencana erupsi akan berujung pada penetapan tersangka.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH saat menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Nanti kita lihat kelanjutan dari hasil pemeriksaannya. Biarkan prosesnya berjalan dulu. Mudah-mudahan semuanya lancar, dan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, kami akan menentukan sikap serta menyampaikannya kepada rekan-rekan media,” ujar Pattipeilohy, Jumat (06/03/2026) pagi saat menggelar pasar murah Kejaksaan Tinggi Sulut di halaman Kantor Kejati Sulut.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut membutuhkan waktu karena jumlah saksi yang harus diperiksa sangat banyak. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 1.300 saksi dari total sekitar 1.900 orang yang direncanakan.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan secara intensif bahkan hingga siang dan malam hari.
“Kasus Gunung Ruang ini saksinya ribuan. Kami sudah memeriksa kurang lebih 1.300 dari sekitar 1.900 saksi. Teman-teman mungkin tidak tahu bagaimana tim bekerja siang malam. Bahkan ada jaksa yang sampai pingsan karena kelelahan,” ungkapnya.
Ketika ditanya wartawan mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Pattipeilohy memberikan jawaban tegas.
“Pasti. Catat omongan saya,” ujarnya menegaskan.
Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa penyidikan dugaan korupsi dana bantuan bagi masyarakat terdampak erupsi akan segera memasuki babak baru dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Hingga berita ini terbit, Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit masih dalam pemeriksaan Kejati Sulut, sehingga belum dapat dimintai keterangan, dan hari ini merupakan kedua kalinya Bupati Sitaro hadir penuhi panggilan Kejati Sulut. (Steven)





