Breaking News, Bupati Sitaro Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi, Kejati Sulut Ungkap Peran CIK

Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, CIK  (dalam lingkaran) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan bencana alam saat dibawa penyidik Kejati Sulut menuju mobil tahanan.

MANADO, detikgo.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, CIK  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan bencana alam. Penetapan tersangka tersebut disertai tindakan penahanan pada Rabu (6/5/2026).

Kepada wartawan, Aspidsus Kejatj Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa tersangka CIK selaku Bupati Sitaro diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan penyaluran dana bantuan bencana di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Sebagai kepala daerah, tersangka disebut bertanggung jawab secara fisik maupun administratif atas penggunaan anggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan diduga mengorganisir penyaluran bantuan material, namun membiarkan proses distribusi berlangsung berlarut-larut dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Zein.

Selain itu, CIK juga diduga memerintahkan Kepala Pelaksana (Kalaks) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisial JS—yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka—untuk menunjuk sejumlah toko penyedia bahan material secara langsung. Penunjukan tersebut dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), serta arahan resmi dari Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI .

Tak hanya itu, dalam prosesnya, tersangka juga diduga mengakomodasi dan mengatur pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Penunjukan toko penyedia disebut tidak berdasarkan kompetensi atau kualifikasi usaha, melainkan diduga karena adanya hubungan kekerabatan dan kedekatan politik, termasuk dengan pihak-pihak yang pernah terlibat dalam tim sukses.

“Penunjukan dilakukan bukan kepada toko bangunan yang memenuhi kriteria, tetapi kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan tersangka,” jelas Zein.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara dalam kasus ini. Zein menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Untuk detail lebih lanjut, kami belum bisa sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman. Penyidikan akan terus dikembangkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara, mengingat penyaluran dana bantuan bencana seharusnya diperuntukkan sepenuhnya bagi masyarakat terdampak. Kejati Sulut memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *