Kajati Sulut Terima Kunjungan Pimpinan DPRD Boltim: Bahas Sinergi Penegakan Hukum dan Pencegahan Konflik

MANADO, detikgo.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Kantor Kejati Sulut, Manado, Selasa (29/7/2026).

Kunjungan yang dipimpin oleh Samsudin Dama, S.T., M.E., bersama Wakil Ketua Medy Lensun, S.T., dan Kevin Sumendap ini bertujuan membangun sinergi terkait pencegahan dan penegakan hukum di daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam diskusi tersebut, Pimpinan DPRD Boltim menyampaikan bahwa investasi dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan melalui kebijakan yang adil dan berlandaskan hukum.

Di antara sejumlah agenda strategis yang dibahas, salah satunya menyoroti polemik tumpang tindih lahan antara pertambangan emas tradisional warga Dusun V Panang, Desa Kotabunan, dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arafura Surya Alam (PT ASA). Isu ini menjadi bahan diskusi penting dalam kerangka pencegahan konflik sosial dan penegakan keadilan agraria di wilayah Boltim.

Investasi Bukan Alasan Menggusur Hak Historis

Menurut Pimpinan DPRD Boltim, masyarakat di kawasan sengketa bukanlah pendatang baru. Mereka telah tinggal dan menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tradisional selama kurang lebih empat dekade secara turun-temurun, jauh sebelum IUP PT ASA diterbitkan. Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara arif dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Investasi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun pada saat yang sama, negara juga harus memastikan bahwa masyarakat yang telah hidup dan mencari nafkah secara turun-temurun tidak kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupannya. Solusinya harus mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut,” ujar Pimpinan DPRD Boltim.

Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun menegaskan bahwa keberpihakan pada rakyat tidak bermaksud menolak investasi. “Kami mendukung investasi yang membawa kemajuan, tetapi tidak akan pernah mentolerir pembangunan yang mengorbankan mata pencaharian warga yang sudah hidup puluhan tahun di sana. Investasi yang baik adalah yang menghormati hak dasar masyarakat lokal, bukan perampasan berkedok proyek,” tegasnya dengan nada lugas.

Pernyataan pimpinan DPRD ini menjadi kritik tajam terhadap praktik pemberian izin yang sering kali mengabaikan keberadaan masyarakat eksisting. DPRD Boltim menolak keras jika penyelesaian kasus PT ASA hanya berpihak pada legalitas formal IUP tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substantif.

Alternatif Penataan Wilayah dan Dialog

Menanggapi aspirasi tersebut, Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan bahwa di beberapa daerah terdapat penyelesaian yang dilakukan melalui penataan kembali atau penyesuaian sebagian wilayah pertambangan. Langkah ini memungkinkan masyarakat yang telah lama beraktivitas dapat tetap memperoleh ruang untuk bekerja tanpa mengabaikan aspek hukum maupun kepastian investasi.

“Penyelesaian yang mengedepankan dialog dan penataan wilayah merupakan salah satu alternatif yang patut dikaji bersama oleh pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kajati.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa penegak hukum tidak selalu harus menggunakan pendekatan represif terhadap penambang tradisional, melainkan dapat menempuh jalur restoratif.

Peringatan Keras Soal “The Resource Curse”

Pimpinan DPRD Boltim juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Medy Lensun mengutip pemikiran dalam buku The Resource Curse (Kutukan Sumber Daya Alam), yang mengingatkan bahwa kekayaan alam tidak boleh menjadi ironi bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.

“Jangan sampai sumber daya alam yang melimpah justru membuat masyarakat kehilangan akses terhadap sumber penghidupannya. Kekayaan alam seharusnya menjadi berkah yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Kalimat ini menyiratkan evaluasi kritis terhadap tata kelola minerba di Boltim, di mana kehadiran PT ASA belum tentu berkorelasi linear dengan peningkatan kesejahteraan warga Kotabunan.

Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

DPRD Boltim menyatakan kesiapannya untuk mendorong dialog yang konstruktif antara pemerintah, PT ASA, masyarakat Dusun Panang, dan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang berkeadilan.

“DPRD berkomitmen menjadi jembatan komunikasi agar tercipta solusi win-win solution. Tujuan kita bukan mempertentangkan investasi dengan rakyat, melainkan memastikan keduanya dapat berjalan berdampingan demi kemajuan Bolaang Mongondow Timur dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pimpinan DPRD Boltim.

Melalui pertemuan ini, kedua lembaga sepakat memperkuat koordinasi pencegahan konflik dan penegakan hukum yang berkeadilan di daerah. Salah satu implementasinya adalah penyelesaian tumpang tindih lahan di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, yang diharapkan diselesaikan lewat dialog konstruktif antara pemerintah daerah, PT Arafura Surya Alam (PT ASA), dan masyarakat setempat. Publik menunggu tindak lanjut berupa verifikasi batas wilayah serta mekanisme perlindungan hak warga yang sesuai prinsip penegakan hukum restoratif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *