Kasus Korupsi Batu Bara PLTU Naik Penyidikan, Polri Telusuri Dugaan TPPU dan Aliran Dana

Konferensi Pers Mabes Polri (ist)

JAKARTA, detikgo.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan berupa manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok. Dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian nasional yang sementara diestimasi mencapai sekitar Rp5 triliun.

Bacaan Lainnya
Konferensi Pers Mabes Polri (ist)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menggandeng Direktorat Tindak Pidana Tertentu guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, memeriksa saksi dan ahli, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor.

“Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 16 pihak. Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (06/07/2026).

Polri memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Penyidik juga akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, sekaligus memaksimalkan upaya pengembalian aset negara.(hms/span)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *