Kronologi Dugaan Korupsi Distribusi Semen di Sumsel, Kerugian Capai Rp74,3 Miliar

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH,(ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap secara rinci kronologi dan modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pendistribusian semen PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2022.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing MJ, DP, dan DJ, yang diduga memiliki peran berbeda namun saling terkait dalam merealisasikan skema distribusi semen tersebut.

Tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM, saat dibawa petugas (ist)

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, menjelaskan bahwa perkara berawal dari kesepakatan internal antara tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk, bersama tersangka DJ selaku Direktur PT KMM, untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen.

Kesepakatan itu diduga tidak dilakukan melalui mekanisme yang sah. Untuk mempercepat realisasi, tersangka MJ kemudian memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat mengakses proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk, yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Pada saat bersamaan, tersangka DP yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk, diduga melakukan upaya pemindahan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut dinilai membuka jalan bagi pengalihan jaringan distribusi semen zak, toko ritel, serta gudang penyimpanan kepada PT KMM.

Tahap berikutnya ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM pada 27 September 2018 oleh tersangka MJ dan DJ. Namun, perjanjian tersebut dilakukan tanpa proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam implementasinya, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Ironisnya, perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen yang telah diterima.

Meski kondisi piutang PT KMM terus membengkak, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen tanpa mempertimbangkan outstanding piutang distributor. Bahkan, fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang diberikan berulang kali agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan distribusi semen dapat terus berjalan.

“Pemberian fasilitas tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk,” ujar Vanny.

Akibat rangkaian perbuatan para tersangka, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan setidak-tidaknya mencapai Rp74.375.737.624 atau sekitar Rp74,3 miliar.

“Demikian disampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” tutup Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya.(REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *