INAKOR Tekan Bank SulutGo Buka Data Pengadaan, Desak Gubernur Sulut Usut Tuntas Dugaan Janji Proyek Fiktif

MANADO, detikgo.com – LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi menekan manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) untuk membuka data pengadaan barang dan jasa secara transparan. Tekanan ini menyusul maraknya informasi di ruang publik mengenai dugaan adanya janji atau penawaran proyek fiktif kepada sejumlah kontraktor yang mengaitkan nama pejabat internal bank.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INAKOR, Rolly Wenas, menyatakan bahwa ketidakjelasan mekanisme pemberian pekerjaan telah memicu spekulasi liar yang merugikan reputasi institusi. Ia mendesak agar seluruh proses diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar narasi media sosial.

Bacaan Lainnya

“Jangan langsung menghakimi seseorang hanya berdasarkan informasi di media sosial. Tetapi jangan pula informasi seperti ini dibiarkan menjadi bola liar. Jalan keluarnya sederhana: klarifikasi, buka mekanismenya dan periksa secara objektif berdasarkan dokumen,” tegas Wenas di Manado, Jumat (25/9/2026).

Menguji Klaim ‘Janji Proyek’ dengan Bukti Konkret

INAKOR menyoroti adanya klaim dari sejumlah kontraktor yang merasa pernah memperoleh janji pekerjaan yang kemudian tidak terealisasi. Hal ini bertentangan dengan mekanisme formal Bank SulutGo yang menggunakan sistem e-Procurement di bawah Divisi Umum.

Wenas menegaskan bahwa jika benar ada pihak yang menjanjikan proyek di luar mekanisme tersebut, harus ada bukti fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada kontraktor yang merasa pernah dijanjikan proyek, jangan berhenti pada cerita. Buka buktinya. Apakah ada komunikasi, dokumen, penawaran, percakapan elektronik atau bukti lainnya. Dari situlah persoalan ini bisa diuji,” ujarnya.

Tuntutan Klarifikasi Status Galyano Marco Maramis

Isu ini juga menyeret nama Galyano Marco Maramis, yang namanya tercatat sebagai anggota Komite Audit Bank SulutGo dalam laporan keuangan unaudited per 30 Juni 2025. INAKOR meminta kejelasan mengenai status aktual dan batas kewenangannya saat ini.

“Ini penting supaya semuanya terang. Kami tidak mau membangun kesimpulan berdasarkan asumsi. Kalau memang pernah berada dalam struktur komite, jelaskan kewenangannya. Kalau sekarang sudah tidak berada di sana, sampaikan juga kepada publik,” kata Wenas.

Gubernur Sulut Diminta Tegas Sebagai Pemegang Saham Pengendali

Sebagai respons terhadap potensi krisis kepercayaan publik, INAKOR mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, untuk bertindak tegas dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP). Wenas menekankan bahwa peran Gubernur krusial untuk memastikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) berjalan tanpa intervensi yang tidak sehat.

“Pak Gubernur dalam kapasitas sebagai Pemegang Saham Pengendali kami harapkan tegas mendorong pembenahan dan pemeriksaan internal apabila memang diperlukan. Jangan sampai nama Bank SulutGo tercoreng karena persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan secara terbuka,” ujar Wenas.

Ia menambahkan, sikap tegas PSP diperlukan untuk melindungi integritas institusi. “Kalau informasi yang beredar tidak benar, luruskan supaya nama orang dan institusi tidak terus dirugikan. Tetapi kalau ternyata ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi. Siapa pun harus tunduk pada aturan.”

Dorongan Kepada KPK dan Aparat Penegak Hukum

INAKOR juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencermati isu ini secara profesional. Namun, penyelidikan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bukan asumsi semata.

“Kami mendorong KPK maupun APH, apabila memperoleh informasi dan bukti awal yang relevan, silakan dalami secara profesional. Telusuri proses pengadaannya, siapa yang mempunyai kewenangan, serta apakah terdapat indikasi intervensi, konflik kepentingan atau transaksi yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Semua harus dibuktikan, bukan diasumsikan,” tegas Wenas.

LSM ini mengajak kontraktor yang memiliki bukti konkret untuk melaporkannya melalui jalur hukum. “Kalau hanya menjadi cerita dari mulut ke mulut, persoalan ini tidak akan pernah selesai. Tetapi kalau ada bukti, serahkan kepada lembaga berwenang. Biar bukti yang berbicara dan hukum yang menentukan.”

Menjunjung Tinggi Hak Jawab dan Praduga Tak Bersalah

Meski bersikap kritis, INAKOR tetap menghormati hak jawab dan hak klarifikasi bagi Galyano Marco Maramis, manajemen Bank SulutGo, serta pihak lain yang disebut. Organisasi ini berkomitmen untuk tidak melakukan penghakiman melalui media, melainkan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum yang objektif.

“Posisi kami tidak untuk menghukum seseorang melalui media. Kami ingin persoalan ini terang. Yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sementara apabila benar terdapat penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum. Itu prinsipnya,” tutup Wenas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *