Wakili Kajari Minahasa, Kasi Intel Syaiful Arif Jadi Pembicara Di Kegiatan Sosialisasi Dandes Tahun 2026 Desa Tonsea Lama

MINAHASA (detikgo.com)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mengingatkan Pemerintah Desa Tonsea Lama dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Peringatan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Minahasa, Syaiful Arif, SH, MH, saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2026 di Desa Tonsea Lama Kec Tondano Utara. Rabu, 7 Okt 2026.

Bacaan Lainnya
Caption Foto Kasi Intel Syaiful.Arif Didampingi Hkm Tua.Desa Tonsea Lama Jouke Rumbayan Foto Bersama Dengan Perangkat Desa Dan Anggota BPD Tonsea Lama.(Doc Foto : Ist)

Syaiful menegaskan, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia secara khusus mengingatkan adanya enam hal yang harus dihindari dalam pengelolaan anggaran desa.

“Enam hal ini harus dihindari dan jangan sampai terjadi di Desa Tonsea Lama,” ujar Syaiful.

Enam hal tersebut meliputi mark-up atau penggelembungan anggaran Dana Desa; kegiatan atau proyek fiktif; penggelapan Siltap (Penghasilan Tetap) yang menjadi hak perangkat desa; serta kerja sama dengan pihak ketiga untuk memainkan atau menaikkan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pemerintah desa juga diingatkan agar tidak melaksanakan pekerjaan yang menyimpang dari perencanaan dan peruntukan anggaran. Peringatan lainnya berkaitan dengan potensi pengurangan volume pekerjaan melalui kerja sama dengan tukang, sehingga hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Menurut Syaiful, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa perlu memahami bahwa anggaran tersebut merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelaksana kegiatan, serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Pengawasan tersebut dinilai penting agar setiap program dan kegiatan yang dibiayai Dana Desa benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, tidak menyimpang dari peruntukannya, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai enam hal tersebut terjadi di Desa Tonsea Lama. Semua pihak harus bersama-sama mengawal penggunaan Dana Desa agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Syaiful.

Pesan Kejari Minahasa tersebut sekaligus menjadi penekanan agar pengelolaan Dana Desa tidak hanya berorientasi pada terlaksananya pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh proses penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Sosialisasi Dandes Tahun 2026 Desa Tonsea Lama Hkm Tua Tonsea lama mengatakkan Menghadirkan 5 Narsum dalam kegiatan tersebut, diantaranya.Ass 1 Setdakab Minahasa Dr.Rivyva Maringka, Inspektur Minahasa Dr.Vicky Tanor, Kapolsek Tondano Utara,  Dinas  PMD Minahasa, Kasi Intel Kejari Minahasa Syaiful Arif. (MGP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *