TNI AD Ingatkan 7 Pelanggaran Berat Prajurit: Dari Narkoba hingga Tambang Ilegal

Materi Penerangan Pasukan TNI Angkatan Darat mengangkat tema “7 Pelanggaran Berat TNI” dengan pesan utama “Kenali, Hindari, Jangan Lakukan”.(TNI AD)

JAKARTA, detikgo.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali mengingatkan prajurit untuk menjaga disiplin, integritas, serta kehormatan institusi. Pesan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Penerangan Pasukan (PENPAS) TNI Angkatan Darat yang dipublikasikan melalui media sosial pada Kamis (24/9/2026).

Materi tersebut mengangkat tema “7 Pelanggaran Berat TNI” dengan pesan utama “Kenali, Hindari, Jangan Lakukan”.

Bacaan Lainnya

Dalam publikasi itu, TNI AD mencantumkan tujuh kategori pelanggaran yang harus dihindari prajurit. Pesan tersebut sekaligus menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

Berikut tujuh pelanggaran yang dicantumkan dalam materi PENPAS TNI AD:

1. Penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak

Prajurit diingatkan agar tidak menyalahgunakan senjata api maupun munisi. Penggunaan senjata harus sesuai dengan ketentuan dan kepentingan tugas kedinasan.

2. Penyalahgunaan narkoba

TNI AD secara tegas memasukkan penyalahgunaan narkotika sebagai salah satu pelanggaran yang harus dihindari prajurit.

Pesan yang disampaikan singkat dan tegas: “Jangan menyalahgunakan narkoba.”

3. Desersi dan insubordinasi

Prajurit juga dilarang melakukan desersi maupun tindakan insubordinasi.

Dalam materi tersebut, kedua bentuk pelanggaran itu ditempatkan sebagai bagian dari pelanggaran berat yang berkaitan dengan disiplin dan kepatuhan prajurit terhadap aturan kedinasan.

4. Perkelahian

TNI AD mengingatkan prajurit agar tidak terlibat dalam perkelahian, baik secara perorangan maupun kelompok.

Materi tersebut secara khusus menyebut larangan perkelahian dengan rakyat, antaranggota TNI, maupun dengan anggota Polri.

5. Pelanggaran susila

Pelanggaran susila juga menjadi perhatian. TNI AD mengingatkan prajurit agar tidak melakukan pelanggaran susila, termasuk yang berkaitan dengan keluarga TNI.

6. Penipuan dan pencurian

Prajurit dilarang melakukan tindakan penipuan, perampokan maupun pencurian.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga perilaku prajurit di tengah masyarakat.

7. Perjudian dan kegiatan ilegal

Pelanggaran terakhir yang dicantumkan adalah keterlibatan dalam perjudian maupun kegiatan ilegal.

Materi PENPAS secara eksplisit menyebut perjudian, betting, illegal logging, hingga illegal mining sebagai aktivitas yang tidak boleh melibatkan prajurit.

Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik

Di bagian akhir materi, TNI AD membawa pesan “Prajurit Bermartabat, TNI Kuat, Indonesia Maju.”

Empat nilai juga ditampilkan, yakni integritas, soliditas, pengabdian, dan kepercayaan.

Pesan tersebut memperlihatkan bahwa disiplin prajurit tidak hanya dipandang sebagai persoalan internal institusi. Perilaku anggota TNI juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara.

Dengan mencantumkan secara terbuka tujuh kategori pelanggaran tersebut, materi PENPAS TNI AD menjadi pengingat bahwa prajurit dituntut menjaga perilaku, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan di luar kedinasan.(steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *