MINAHASA — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa terus mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui kepemilikan dokumen sertipikat tanah yang sah. (Senin, 5/6/2026).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa, Alfrits Youce Opit, S.SiT., mengatakan pelaksanaan PTSL di daerah tersebut terus dikawal dan dioptimalkan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa mendapat target PTSL sebanyak 1.500 bidang tanah. Hingga saat ini, sebanyak 1.064 bidang tanah telah berhasil diselesaikan, sementara bidang lainnya masih dalam proses penerbitan sertifikat.
Percepatan PTSL tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi target administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka kuasai dan miliki.

Program tersebut juga ditempatkan dalam konteks komitmen pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunan nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pembangunan yang berorientasi pada masyarakat serta penguatan reformasi hukum dan birokrasi.
Dalam kebijakan pertanahan nasional, legalisasi aset dan kepastian hukum atas tanah merupakan bagian penting dari pelaksanaan reforma agraria. Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria antara lain menempatkan legalisasi aset sebagai salah satu strategi pelaksanaan reforma agraria.
Karena itu, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Minahasa diarahkan agar masyarakat semakin mudah memperoleh legalitas atas bidang tanah yang dimiliki. Sertipikat yang diterbitkan menjadi dokumen penting sebagai bukti hak sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Alfrits Youce Opit, S.SiT. bersama jajaran terus melakukan percepatan dan optimalisasi seluruh tahapan pekerjaan untuk memastikan target 1.500 bidang tanah dapat diselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Kementerian ATR/BPN yang pada Tahun 2026 terus mengakselerasi program pendaftaran tanah dan penyertifikatan aset untuk memperluas kepastian hukum atas tanah. Kementerian ATR/BPN menyebut PTSL telah memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan jumlah bidang tanah yang terdaftar secara nasional.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN pada 2026 menerbitkan sejumlah surat edaran terkait percepatan pendaftaran tanah, termasuk Surat Edaran Nomor 13/SE-HR.01/VII/2026 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu arah yang terus dijawab melalui pelaksanaan pelayanan pertanahan di daerah, termasuk dengan mempercepat proses pendaftaran dan penyertipikatan tanah masyarakat.
“Kami terus mengawal pelaksanaan PTSL agar target yang telah ditetapkan dapat diselesaikan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Sertipikat bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat,” demikian semangat pelayanan yang dikedepankan dalam pelaksanaan program tersebut.
Sementara Itu, Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Syuhada Biki didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah Febrian Tompodung mengatakan, bahwa Komitmen Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Alfrits Youce Opit dalam menuntaskan Program PTSL 2026 kami turun langsung di berbagai Desa, baik Di Kec Remboken dan Kec Tombariri Timur dan Pihak ATR/BPN Minahasa telah menyerahkan langsung sertifikat kepada Masyarakat Penerima dibeberapa Desa yang mendapatkan Program PTSL 2026.
Lebih jauh keduanya mengatakan, bahwa Program PTSL kali ini dituntaskan sampai akhit Tahun 2026, Ujar keduanya saat di temui di Kantor ATR/BPN Minahasa Pekan Kemarin (Jumat, 2 Okt 2026).
Sertifikat yang telah selesai selanjutnya akan diserahkan kepada masyarakat secara bertahap. Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa mengupayakan seluruh proses dapat dituntaskan dan sertifikat diserahkan kepada masyarakat hingga akhir tahun 2026.
Dengan capaian sementara 1.064 bidang dari target 1.500 bidang, Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan sisa target. Percepatan akan terus dilakukan pada setiap tahapan agar seluruh bidang yang masuk dalam program PTSL dapat diproses sesuai ketentuan.
Melalui program ini, Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa di bawah kepemimpinan Alfrits Youce Opit, S.SiT., menegaskan komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pelaksanaan PTSL di Minahasa diharapkan tidak hanya mempercepat tertib administrasi pertanahan, tetapi juga memastikan semakin banyak masyarakat memiliki legalitas formal atas tanah melalui sertipikat, sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dan pelayanan publik di bidang pertanahan. (MGP)





