Manado, detikgo.com – Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, harus segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum yang konkret. Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara, Steven Pandeiroot, mendesak hal ini sebagai fondasi utama untuk menjamin kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat, sembari tetap mengedepankan aspek mitigasi bencana dan kelestarian lingkungan.
“Kepastian hukum adalah kunci. Tanpa regulasi yang jelas dan peta kawasan yang bisa diakses, masyarakat penambang tidak punya ruang untuk bekerja secara legal. Ini mengancam mata pencaharian utama ribuan keluarga di Boltim,” ujar Steven kepada detikgo.com, Sabtu (3/10/2026).
Suara dari Lapangan: WPR Jangan Hanya Jadi Wacana
Desakan untuk percepatan legalitas ini sejalan dengan keresahan yang telah lebih dulu disuarakan oleh perwakilan penambang di lapangan. Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim, Hendra Abarang, sebelumnya telah menyoroti lambatnya tindak lanjut regulasi pasca-penetapan blok WPR.
Melansir detotabuan.com, Jumat (2/10/2026), Hendra meminta pemerintah tidak berhenti sekadar pada penetapan 25 blok WPR di atas kertas. Ia mempertanyakan komitmen negara dalam memberikan ruang legal bagi warganya.
“Jika masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, kapan kepastian regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) termasuk peta kawasan usulan titik WPR diberikan oleh Pemprov?” ucap Hendra dalam keterangannya.
Ia menegaskan, penetapan tersebut harus diikuti langkah konkret di lapangan, mulai dari kejelasan koordinat hingga mekanisme pengajuan IPR yang mudah dipahami. “Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana. Masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di Boltim,” tegas Hendra.
Nadi Ekonomi Rakyat Terancam
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Steven Pandeirot menekankan bahwa pertambangan emas rakyat di Boltim bukan sekadar aktivitas sampingan, melainkan nadi perekonomian bagi sejumlah rumah tangga. Ketidakpastian regulasi dan mekanisme perizinan yang belum jelas berpotensi memicu gelombang kemiskinan baru di daerah tersebut.
“Jika aktivitas dihentikan paksa tanpa ada kejelasan akses legal, dampaknya meluas. Pendapatan keluarga anjlok, pengangguran bertambah, dan daya beli masyarakat hancur. Negara harus hadir menjamin kesejahteraan mereka melalui jalur hukum yang jelas, bukan dengan membiarkan mereka dalam ketidakpastian,” tegas Steven.
Desak Kaji Ulang Titik WPR yang Rawan Bencana
Di sisi lain, Steven mengingatkan bahwa upaya menyejahterakan masyarakat melalui skema WPR tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan. Ia menyoroti pentingnya pemetaan yang akurat, mengingat beberapa titik yang ditetapkan secara geografis berada di area yang rawan.
Sejumlah wilayah di Boltim yang memiliki topografi perbukitan dan berdekatan dengan pemukiman warga, menjadi contoh nyata mengapa kajian geografis sangat krusial. Penetapan titik WPR di area dengan kontur tanah labil dikhawatirkan justru memicu bencana longsor, terutama saat curah hujan tinggi. Skala ancamannya pun menjadi lebih luas karena menyangkut hajat hidup banyak desa sekaligus.
“Kesejahteraan tidak bisa dibangun di atas ancaman bencana. Penetapan titik WPR yang secara geografis berpotensi membahayakan keselamatan warga dan merusak lingkungan harus segera dikaji ulang. Regulasi dan pemetaan yang tepat justru akan memaksa penerapan standar keselamatan, mitigasi bencana, dan pengelolaan lingkungan yang baik,” papar Steven.
Kritik Penertiban Tanpa Solusi
Di lapangan, aparat penegak hukum (APH) berulang kali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang dianggap ilegal. Namun, pendekatan represif tanpa dibarengi solusi hukum dinilai hanya memindahkan masalah dan mematikan ekonomi rakyat.
“Penertiban memang bagian dari penegakan hukum. Tapi, menertibkan tanpa memberikan peta jalan menuju legalitas adalah solusi yang pincang. Masyarakat diminta berhenti, tapi pintu menuju IPR masih tertutup karena aturan turunan belum jelas,” kritik Steven.
Desak Aturan Turunan dan Kaji Ulang Lokasi
Oleh karena itu, Steven mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera menerbitkan aturan turunan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021. Mengingat kewenangan pertambangan rakyat ada di tangan provinsi, Pemprov dinilai tidak bisa hanya mengandalkan aparat saat melakukan razia.
“Kami menunggu kejelasan regulasi IPR dan peta kawasan usulan. Pemprov harus berani melakukan kaji ulang lokasi yang berisiko, terutama area yang berdekatan dengan pemukiman warga atau berada di kawasan rawan bencana. WPR harus menjadi pintu masuk menuju pertambangan yang legal, sejahtera, aman, dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Steven menegaskan, masyarakat tidak menuntut kebebasan menambang tanpa aturan. Mereka membutuhkan negara yang hadir memberikan kepastian.
“Rakyat butuh pekerjaan dan kesejahteraan. Tapi keselamatan dari ancaman longsor dan kelestarian lingkungan tidak bisa ditawar. Kepastian hukum adalah fondasi untuk menyeimbangkan semuanya. Jangan biarkan WPR hanya jadi wacana di atas kertas,” pungkas Steven.





