SULAWESI UTARA (detikgo.com)— Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara bersama jajaran Kantor ATR/BPN Kab Minahasa terus mempercepat penyerahan sertifikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat. Senin, (5/6/2026).
Momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) sekaligus Hari Ulang Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-66 dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan pertanahan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Sementara itu Kepala ATR/BPN Kab Minahasa Alfrits Youce Opit S,SiT Lewat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftatan Syuhada Biki mengatakan, Salah satu bentuk pelayanan tersebut dilakukan melalui penyerahan sertipikat secara door to door, yakni petugas ATR/BPN Minahasa mendatangi langsung rumah masyarakat yang menjadi penerima sertifikat.
Pada 24 September 2026, sebanyak 46 sertifikat PTSL diserahkan kepada masyarakat di Desa Kaima. Kegiatan kemudian berlanjut pada 25 September 2026 di Desa Lemoh Barat dengan penyerahan 47 sertifikat secara door to door oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan sertifikat selanjutnya dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah desa, masing-masing pada 28 September 2026 di Desa Lemoh Uner, 29 September 2026 di Desa Lemoh Timur, serta 30 September 2026 di Desa Lolah dan Desa Lolah 1.
Secara keseluruhan, hingga rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 170 sertifikat PTSL telah diserahkan langsung kepada masyarakat, Ucap Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Syuhada Biki didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah Bryan Tompudung.
Penyerahan secara door to door menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga lebih dekat dengan masyarakat. Dengan pola tersebut, sertipikat yang telah selesai diproses dapat segera diterima oleh pemegang hak tanpa harus menunggu masyarakat datang ke kantor pertanahan.
Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis.
Bagi masyarakat penerima, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kedudukan pemegang hak atas bidang tanah yang dimilikinya.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara memastikan penyerahan sertifikat akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap sertifikat PTSL yang telah selesai dan siap diserahkan kepada masyarakat.
Melalui pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat tersebut, BPN Sulawesi Utara berupaya memastikan manfaat program pertanahan benar-benar hadir hingga ke tingkat desa.
Sertifikat hadir di tengah masyarakat, kepastian hukum atas tanah pun semakin dekat.(MGP)





