Jakarta, detikgo.com – Ketidakpastian perizinan operasi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang berlangsung sejak tahun 2025 berbanding terbalik dengan masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah konsesi perusahaan tersebut di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Manajemen PT TMS mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (30/9/2026), untuk menuntut kejelasan status perizinan mereka.
Melansir laporan Kompas.com pada Rabu (30/9/2026), aktivitas penambangan liar di wilayah tersebut diperkirakan telah mengeruk emas senilai Rp 200 miliar hanya dalam kurun waktu lima hingga enam bulan terakhir. Presiden Direktur PT TMS, Terry Filbert, menyatakan para pelaku PETI secara terbuka mengoperasikan 20 hingga 50 unit alat berat jenis ekskavator dan armada truk tanpa tindakan penegakan hukum yang permanen.
Kondisi ini menuai kekecewaan dari pihak perusahaan. Mengutip pernyataan Terry Filbert kepada Bloomberg Technoz pada hari yang sama (30/9/2026), PT TMS telah menggelontorkan total investasi hingga US$ 200 juta (sekitar Rp 3 triliun). Angka ini mencakup alokasi awal senilai US$ 30 juta sepanjang tahun 2025 yang digunakan semata-mata untuk memenuhi seluruh kelayakan teknis dan dokumen lingkungan yang disyaratkan pemerintah. Namun, perusahaan belum mampu memproduksi satu gram emas pun akibat kendala perizinan yang mandek.
Dilema kepatuhan hukum semakin terasa. Merujuk pada laporan Inilah.com per Rabu (30/9/2026), PT TMS tetap diwajibkan membayar berbagai kewajiban kepada negara, seperti iuran tetap (dead rent) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meskipun belum diizinkan beroperasi. Sebaliknya, penambang ilegal dinilai mengeruk keuntungan masif tanpa menyetor pajak sepeser pun kepada kas negara.
Padahal, potensi ekonomi di wilayah ini sangat signifikan. Berdasarkan data CNBC Indonesia pada Kamis (1/10/2026), PT TMS yang merupakan anak usaha Baru Gold Corp asal Kanada, memegang potensi sumber daya terukur mencapai 220.000 ons emas dan sekitar 1 juta ons perak di Pulau Sangihe. Pihak perusahaan menegaskan bahwa permohonan persetujuan izin operasi mereka telah dinyatakan lengkap dan masuk dalam pembahasan administratif akhir internal Kementerian ESDM sejak September 2026, namun penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi hingga kini masih tertahan.
Menanggapi dinamika ini, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mendesak pemerintah untuk bersikap adil. Melalui rilis resmi yang dimuat Sindonews pada Senin (28/9/2026), Anggota Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, meminta Ditjen Gakkum ESDM dan aparat kepolisian bertindak tegas membersihkan wilayah Sangihe dari sindikat PETI demi menjaga kewibawaan hukum.
“Pemerintah harus memberikan kepastian regulasi bagi investor legal yang telah menaati seluruh prosedur resmi negara,” ujar Rizal dalam rilis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pada Jumat (2/10/2026), detikgo.com masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kementerian ESDM terkait percepatan penerbitan izin operasi PT TMS maupun langkah konkret pemberantasan sindikat PETI di Kepulauan Sangihe.





