Kasus Tambang PT HWR Memanas, Kejati Sulut Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H (ist)

MANADO, detikgo.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah munculnya pemberitaan yang menyoroti sisi personal keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT HWR pada 15 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kejati Sulut menyatakan penetapan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersebut, menurut Kejati Sulut, tidak didasarkan pada opini maupun tekanan publik.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antara barang yang disita terdapat uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Selain dugaan tindak pidana dalam pengelolaan pertambangan, penyidik turut mendalami dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan. Dalam proses penghitungan, kerugian lingkungan disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Aspek lingkungan tersebut menjadi bagian dari proses hukum karena pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan kerusakan lingkungan maupun potensi kerugian negara selanjutnya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Meski telah berstatus tersangka, Elisabeth Laluyan tidak ditahan di rumah tahanan negara. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, penyidik menerapkan tahanan kota.

Sementara itu, penyidikan perkara PT HWR masih terus dikembangkan. Kejati Sulut juga mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan penyidikan perkara PT HWR akan tetap berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Irvan, Sabtu (19/09/2026).

Menurut dia, seluruh fakta dalam perkara tersebut akan diuji melalui mekanisme hukum.

“Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” katanya.

Dengan demikian, status Elisabeth Laluyan sebagai tersangka masih berada dalam proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak nantinya akan ditentukan melalui proses persidangan.

Kejati Sulut memastikan penyidikan perkara PT HWR masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap alat bukti, dugaan aktivitas pertambangan, dampak lingkungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(span)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *