KOTA SORONG, detikgo.com — Tim Paniki Polsek Sorong Timur mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sungai Mamberamo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RF (23), SO (24), dan SRR (25). Mereka diamankan pada Minggu (27/9/2026) setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan ketiganya di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Berawal dari Keributan
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Sungai Mamberamo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Kota Sorong.
Peristiwa bermula ketika korban mendapat informasi mengenai keributan yang melibatkan kerabatnya. Korban kemudian mendatangi lokasi dengan maksud melerai dan menenangkan situasi.
Namun, situasi justru berkembang menjadi perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Paniki Polsek Sorong Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Petugas kemudian melakukan pemantauan untuk memastikan keberadaan ketiganya.
Setelah keberadaan para terduga pelaku dipastikan, personel Polsek Sorong Timur melakukan penindakan dan berhasil mengamankan RF, SO, dan SRR.
Dalam proses pengamanan tersebut, salah satu terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan yang bersangkutan.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/578/IX/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 24 September 2026.
Polisi Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polresta Sorong Kota menyatakan akan terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga orang tersebut masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung.(*/Steven)





