JAKARTA — Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pengganti Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut telah dikonsultasikan dengan para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), serta mendapat persetujuan dari Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pimpinan DPR RI.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman kepada anggota Komisi III dalam rapat pleno.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, rangkaian fit and proper test terhadap Suyudi dinyatakan selesai. Selanjutnya, hasil keputusan Komisi III akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan DPR.
Paparkan Visi-Misi
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi memaparkan visi dan misinya sebagai calon Kapolri.
Paparan tersebut mencakup komitmen untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta melakukan pembenahan di internal institusi Polri.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelum dipercaya memimpin BNN, ia pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.
Proses Pergantian Kapolri Berlanjut
Usulan pergantian Kapolri sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri yang baru.
Setelah Komisi III memberikan persetujuan secara aklamasi terhadap Suyudi, proses pergantian pucuk pimpinan Polri kini memasuki tahapan berikutnya, yakni pembahasan dan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.(*)





