Polres Tambrauw Ungkap Kasus Sabu di Kota Sorong, Satu Tersangka Diamankan

TAMBRAUW, Detikgo.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tambrauw mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S.Y. (23) di wilayah Kota Sorong.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tambrauw AKBP Edwar Martua Pandjaitan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Tambrauw, Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Tambrauw Iptu Yanuar Rahmawan, S.H., mengatakan tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya kami Sat Narkoba Polres Tambrauw telah menangkap salah satu tersangka, di mana saat ini tersangka tersebut kami amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong,” ujar Yanuar.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Yakuza Satresnarkoba Polres Tambrauw pada Kamis, 3 September 2026.

Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Muara Mulia, RT/RW 002/004, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tambrauw kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 05.30 WIT, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tambrauw menyusun cara bertindak (CB) sebelum melakukan penindakan.

Sekitar pukul 07.00 WIT, petugas mengamankan A.S.Y. di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah yang bersangkutan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik bening klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu bungkus plastik bening klip berukuran kecil yang juga diduga berisi sabu.

Barang tersebut disebut ditemukan di dalam bungkus rokok 76 Apel yang diletakkan di atas meja kamar.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tambrauw sekitar pukul 07.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti 1,61 Gram Sabu

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni:

– 9 bungkus plastik bening klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu;
– 1 bungkus plastik bening klip berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu;
– 1 lembar tisu;
– 1 kotak rokok 76 Apel;
– 2 buah pipet kaca;
– 1 buah pipet plastik;
– 1 bungkus kemasan warna merah;
– 1 lembar kertas rokok; dan
– 16 bungkus plastik klip bening.

Total berat bersih barang bukti yang disebutkan dalam keterangan kepolisian tersebut mencapai 1,61 gram.

Dijerat Pasal Narkotika

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana terkait penyalahgunaan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menyebut motif yang didalami dalam perkara tersebut berkaitan dengan mencari keuntungan dan konsumsi pribadi.

Hingga kini, proses hukum terhadap A.S.Y. masih berjalan. Penetapan status hukum dan penerapan pasal terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Dip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *