Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro Bank Plat Merah Semendo, Kerugian Negara Capai Rp 12,7 Miliar

Tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo (ist)

PALEMBANG, detikgo.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus korupsi di sektor perbankan. Pada Jumat (21/11/2025), penyidik resmi menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Bacaan Lainnya
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, SH, MH saat memberikan keterangan pers (penkum)

“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang kuat dan memeriksa 134 saksi. Berdasarkan gelar perkara, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pimpinan kantor cabang hingga perantara kredit:

  1. EH – Pemimpin KCP Semendo (2022–2024)
  2. MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (2022–2023)
  3. PPD – Account Officer (2019–2023)
  4. WAF – Perantara KUR Mikro
  5. DS – Perantara KUR Mikro
  6. JT – Perantara KUR Mikro
  7. IH – Perantara KUR Mikro
Para tersangka saat dibawa ke mobil tahanan (ist)

Penyidik langsung menahan empat tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sedangkan WAF sudah ditahan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dalam temuan penyidik, EH sebagai pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan bekerja sama dengan para perantara kredit. Mereka menggunakan data nasabah tanpa izin pemilik, memalsukan surat keterangan usaha, dan merekayasa dokumen untuk mengajukan KUR.

Proses pencairan kredit kemudian dipermudah oleh PPD selaku Account Officer serta MAP sebagai penyelia pelayanan nasabah dan uang tunai.

Dokumen fiktif tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR sehingga dana dapat dicairkan tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan hasil audit penyidikan, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 12.796.898.439.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP
  • Pasal 11 atau Pasal 9 UU Tipikor, sesuai konstruksi perbuatan.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Teman-teman media kami harap mengikuti perkembangan perkara ini. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap keseluruhan alur dan pelaku,” kata Sumedana menutup keterangan.(*/AA/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *