MANADO, detikgo.com – Diketahui sebelumnya bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri (kadang disebut Tim Reformasi Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat, 07 November 2025.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menyikapi hal itu. Sekretaris DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara, Steven Pande-iroot, menyatakan dukungan penuh atas keputusan Presiden Prabowo.
“Kami mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto, namun pelibatan wartawan dalam tim tersebut sangat penting,” ucap Steven Pande-iroot, Jumat (21/11/2025).
Menurut Pande-iroot, kehadiran wartawan dalam struktur resmi tim Reformasi Polri sangat penting agar proses reformasi berjalan transparan dan akuntabel:
- Wartawan sebagai pengawas independen yang mengetahui persoalan riil di lapangan.
- Dengan keterlibatan jurnalis secara formal (bukan hanya sebagai pendamping), reformasi tidak akan berjalan tertutup atau hanya menjadi evaluasi internal.
- Wartawan memiliki akses langsung ke keluhan masyarakat terkait pelayanan Polri, penanganan kasus, dan dinamika penegakan hukum.
- Di era digital, jurnalis dapat membantu membangun pola komunikasi publik Polri yang modern, responsif, dan mencegah narasi keliru yang bisa menimbulkan kegaduhan.
Pande-iroot menegaskan bahwa dukungan PJS Sulut bukan semata untuk kepentingan profesi, tetapi demi kepentingan publik.
Lebih lanjut Steven Pande-iroot mengungkapkan beberapa alasan kenapa unsur wartawan harus masuk dalam struktur Tim Reformasi Polri tersebut, diantaranya adalah :
- Transparansi dan pengawasan: Wartawan sebagai elemen eksternal independen dapat menjadi pengawas dari luar terhadap proses reformasi.
- Suara publik: Jurnalis menjembatani aspirasi masyarakat, karena mereka berinteraksi langsung dengan publik dan memahami persoalan yang dihadapi warga terkait Polri.
- Kontrol naratif: Wartawan dapat membantu merancang komunikasi yang terbuka agar Polri menyampaikan kebijakan atau perubahan dengan narasi yang akurat dan tidak menimbulkan mispersepsi.
Berikut 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sesuai Keppres No. 122P/2025, :
- Jimly Asshiddiqie, Ketua merangkap anggota (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
- Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum & HAM
- Otto Hasibuan, Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Polri
- Listyo Sigit Prabowo, Kapolri saat ini
- Tito Karnavian, Mantan Kapolri, kini Menteri Dalam Negeri
- Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam (Politik, Hukum, Keamanan)
- Idham Azis, Mantan Kapolri
- Badrodin Haiti, Mantan Kapolri
Perlu dicatat bahwa tidak ada wartawan resmi dalam struktur komisi tersebut berdasarkan daftar resmi Keppres dan laporan media — meskipun PJS Sulut mendesak agar jurnalis dilibatkan secara formal.





