Kejari Kepulauan Talaud Tetapkan Kadis PUTR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tahun 2024

Kadis PUTR Kabupaten Talaud ditetapkan sebagai tersangka (ist)

TALAUD, detikgo.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud resmi mengumumkan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Jumat (21/11/2025).

Kasus ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Talaud Nomor: PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 jo. PRINT-250/P.1.17/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.

Bacaan Lainnya
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H, saat memberikan keterangan pers (ist)

“Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri pada tahun 2024 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H.

Kadis PUTR, JRSM, Resmi Jadi Tersangka

Penyidik menetapkan JRSM, Kepala Dinas PUTR Talaud yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi di Tarun, sebagai tersangka. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-…../P.1.17/Fd.2/11/2025 tertanggal 21 November 2025.

Kegiatan yang Terindikasi Bermasalah

Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas PUTR Talaud mengelola sejumlah kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK), di antaranya:

1. Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan Karatung Tengah–Karatung Selatan, kontrak Rp107.508.000 (CV KA).

2. Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan Salibabu–Balang (memotong), kontrak Rp73.085.000 (CV KA).

3. Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan Lingkar Karatung, kontrak Rp93.657.000 (CV R).

4. Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan Manggaran–Damau, kontrak Rp95.126.000 (CV R).

5. Pengawasan Pengelolaan SDA Jaringan Irigasi Tarun, kontrak Rp49.750.000 (CV EA).

Dari penyidikan, kegiatan pada poin ke-5 menjadi salah satu fokus utama karena adanya dugaan praktik pemijaman perusahaan, pengaturan pemenang pengadaan, hingga transaksi pengiriman uang kepada tersangka.

Modus: Pinjam Perusahaan, Atur Pemenang, dan Terima Setoran

Penyidik mengungkap kronologi perbuatan tersangka:

Pada Februari 2024, tersangka JRSM diperkenalkan kepada GT, Direktur CV Eljireh, oleh DT, Direktur PT Blessindo Grup, di Manado.

JRSM kemudian bertemu GT di sebuah rumah kopi di Ring Road Manado untuk membahas pemijaman CV Eljireh.

Disepakati fee peminjaman 7% yang akan diberikan kepada GT.

Sekembali ke Talaud, JRSM memerintahkan Pejabat Pengadaan, Yanir Bawangun, untuk memastikan CV Eljireh dipilih sebagai penyedia jasa konsultansi pengawasan irigasi Tarun.

JRSM memberikan dokumen perusahaan CV Eljireh kepada Yanir, lalu mengatur undangan penawaran hingga penyusunan dokumen penawaran.

Berdasarkan hasil pengadaan langsung, CV Eljireh ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan.

Setelah kontrak berjalan, pada 24 dan 27 Desember 2024, ketika dana pekerjaan masuk ke rekening CV Eljireh, Saksi Gerrel mentransfer dua kali masing-masing Rp20 juta ke rekening istri JRSM atas perintah tersangka.

Untuk paket lain yang dikerjakan PT Blessindo Grup, tersangka juga diduga meminta sejumlah uang dan fasilitas agar pencairan anggaran diproses dengan cepat.

Pasal yang Disangkakan

JRSM disangkakan melanggar: Pasal 12 huruf e UU Tipikor (memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan), atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor (turut serta dalam pengadaan yang diurusnya).

Ancaman pidana dari pasal ini sangat berat:

  • Penjara seumur hidup, atau
  • Penjara 4–20 tahun, dan
  • Denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Kejari Talaud Pastikan Pengusutan Berlanjut

“Demikian dan terima kasih,” tutup Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Samuel Fernando Naibaho, S.H., M.H.

Penyidik memastikan proses pengembangan perkara terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *