DPRD Minahasa Sahkan Dua Ranperda Strategis, Pemkab Minahasa Catat SiLPA Rp150,9 Miliar dan Perkuat Perumda Air Minum

Caption Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa Bersama Pemkab Minahasa Di Gedung DPRD Kab Minahasa di Tondano.(Doc Foto : Ist)

MINAHASA (detikgo.com)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama DPRD Kabupaten Minahasa resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa dalam rangka Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Jumat (10/7/2026).

Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa Dihadiri Bupati – Wakil Bupati Minahasa RD-Vasung dan Jajaran Serta Pihak Forkopimda Minahasa di Gedung DPRD Kab Minahasa.(Doc foto : Ist)

Dua regulasi yang disetujui tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Franky Wolayan, SE.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna DPRD Kab Minahasa dihadiri Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., MAP, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Kab Minahasa Robby Dondokambey Saat membawakan Sambutan sekaligus Penyampaian Pemkab Minahasa Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa di Gedung DPRD Kab Minahasa.(Doc Foto : Ist)

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi implementasi nyata fungsi pengawasan dan keseimbangan dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Bupati menjelaskan, penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Caption Foto : Tampak Sekda Minahasa Lynda Watania Dan Para Ass Setdakab Minahasa Serta Forkopimda Minahasa saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa Dengan Pemkab Minahasa.( Doc Foto : Ist)

Pada kesempatan tersebut, Bupati memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 dengan pendapatan daerah mencapai Rp1.325.656.838.327,50, belanja daerah sebesar Rp1.239.758.394.960,25, penerimaan pembiayaan Rp76.892.843.880,87, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11.874.176.544,00.

Berdasarkan laporan keuangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp150.917.110.704,12.

Caption Foto : Tampak Jajaran Pemkab Minahasa saat Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa Di Kantor DPRD Kab Minahasa.(Doc Foto : Ist)

Menurut Bupati, capaian tersebut mencerminkan pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus menjadi perhatian bersama, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, berbagai masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Bupati Robby Dondokambey Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa Diterima Ketua DPRD Kab Minahasa Franky Wolayan (Doc Foto : Ist)

Selain menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD, DPRD Kabupaten Minahasa juga mengesahkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Rano Manguni. Menurut Bupati, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar semakin profesional, sehat, mandiri, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

“Besar kecilnya anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan. Yang lebih utama adalah komitmen, integritas, sinergi, dan semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan setiap program pembangunan,” ujar Robby Dondokambey.

Caption Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa Bersama Pemkab Minahasa Di Gedung DPRD Kab Minahasa.(Doc Foto : Ist)

Ia juga mengajak DPRD, Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung terwujudnya visi pembangunan Kabupaten Minahasa sebagai “Minahasa Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera.”

Menutup sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua ranperda tersebut.

Caption Foto : Jajaran Pemkab Minahasa saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa Di Gedung DPRD Minahasa.(Doc Foto : Ist)

Menurutnya, kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, serta mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa.(MGP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *