Klaim Wakil Ketua Asosiasi Bahasa Prancis Palsu, PPPSI-APFI Desak STP Manado Klarifikasi Legalitas Dosen

Surat teguran resmi PPPSI-APFI No. 004/APFI-PPPSI/VII/2026 kepada Yayasan Bina Pratama atas dugaan pencatutan nama dan logo asosiasi.

MANADO, detikgo.com – Jagat pengajar bahasa Prancis di Sulawesi Utara digegerkan oleh postingan media sosial seorang pengajar di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Manado, Polikarpus Petrik Kebung atau yang dikenal sebagai Nyong Patrick. Ia mengklaim ditawari jabatan strategis di tingkat nasional meski baru empat bulan mengajar dan berkualifikasi lulusan SMK.

Klaim tersebut memicu reaksi keras dari Perhimpunan Pengajar Bahasa Prancis Seluruh Indonesia (PPPSI-APFI). Organisasi ini menilai adanya pencatutan nama dan logo untuk personal branding yang dapat merusak reputasi asosiasi profesi resmi pengajar bahasa Prancis di Indonesia.

PPPSI-APFI (Association des Professeurs de Français d’Indonésie) merupakan organisasi profesi yang menaungi guru, dosen, dan akademisi pengajar bahasa Prancis di seluruh Indonesia. Organisasi ini memiliki bobot internasional karena merupakan anggota resmi dari Fédération Internationale des Professeurs de Français (FIPF), yaitu federasi guru bahasa Prancis dunia.

Unggahan viral akun “Nyong Patrick” pada 16 April 2026 yang memamerkan klaim ditawari jabatan Wakil Ketua Asosiasi Dosen Bahasa Prancis meski lulusan SMK.

Selain itu, PPPSI-APFI juga mendapat dukungan penuh dari Kedutaan Besar Prancis melalui Institut Français d’Indonésie (IFI). Dengan latar belakang seprestisius itu, penggunaan atribut asosiasi oleh pihak yang tidak berwenang dianggap sebagai tindakan yang sangat mencederai integritas profesi.

Kontroversi bermula pada 16 April 2026, ketika akun Facebook “Nyong Patrick” mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang bernama “Madame Sandra”. Dalam unggahan berjudul “Ditawarkan Jadi Wakil Ketua Asosiasi Dosen Bahasa Prancis Seluruh Indonesia”, Polikarpus menulis narasi yang menyiratkan kerendahan hati namun sekaligus memamerkan tawaran tersebut.

Ia menuliskan, “Padahal Nyong baru Jadi Dosen Bhs Prancis 4 Bulan kebelakang.. Padahal Banya dosen lain Lulusan S2 dan S3 dari Prancis dan Luar negeri deng Lebe banyak pengalaman.. Masa Nyong yg lulusan SMK harus membawahi dang lulusan S2 dan S3 bahasa Prancis? YA TUHAN” (Padahal banyak dosen lain lulusan S2 dan S3 dari Prancis dan luar negeri dengan lebih banyak pengalaman. Masa Nyong yang lulusan SMK harus membawahi lulusan S2 dan S3 bahasa Prancis? Ya Tuhan).

Surat Keterangan STP Manado No. 013/L.d/II/2026 yang menyebut Polikarpus sebagai “Dosen Bahasa Perancis”.

Unggahan ini langsung memancing perhatian komunitas akademisi karena mencantumkan jabatan “Wakil Ketua Asosiasi” yang terdengar sangat prestisius untuk seseorang dengan kualifikasi yang disebutkan sendiri oleh pemilik akun.

Reaksi cepat datang dari Ketua APFI Sulawesi Utara, Patricia Nancy Maweikere, S.Pd. Melalui kolom komentar postingan tersebut, ia membantah keras klaim Polikarpus dengan menyatakan, “SCAMING, PENIPUAN. Saya sebagai Ketua APFI SULUT BELUM PERNAH MEMILIKI ANGGOTA BERNAMA NYONG PATRICK. WAKIL KETUA KAMI ADALAH Jola Liuw, DOSEN BAHASA PRANCIS DI UNIMA” tulisnya.

Penyangkalan ini menjadi titik balik yang membuktikan bahwa tawaran jabatan dalam screenshot WhatsApp tersebut tidak memiliki landasan legalitas dari struktur organisasi resmi.

Menindaklanjuti viralnya kasus ini, Pengurus Pusat PPPSI-APFI yang berkedudukan di Yogyakarta melayangkan surat keberatan dan teguran resmi bernomor 004/APFI-PPPSI/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 kepada Ketua Yayasan Bina Pratama. Surat ini ditujukan kepada yayasan yang menaungi STP Manado tempat Polikarpus mengajar.

Surat pernyataan maaf bermeterai tempel tertanggal 8 Juli 2026, di mana Polikarpus mengakui penggunaan logo PPPSI-APFI tanpa izin dan penyebaran info jabatan fiktif.

Dalam surat yang ditandatangani Dr. Herman, S.Pd., M.Pd., PPPSI-APFI secara eksplisit menyebut tindakan Polikarpus sebagai “pencatutan nama dan logo organisasi untuk kepentingan pribadi” yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi pengurus.

Organisasi profesi ini menilai tindakan tersebut merugikan integritas PPPSI-APFI sebagai asosiasi pengajar bahasa Prancis resmi di Indonesia yang berafiliasi dengan FIPF. PPPSI-APFI kemudian meminta Yayasan Bina Pratama untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tindakan tersebut.

Selain itu, PPPSI-APFI juga meminta agar Polikarpus menghentikan segala penggunaan nama atau logo PPPSI-APFI tanpa izin dan memastikan ia menyampaikan permohonan maaf tertulis. Permintaan terakhir adalah memberikan pembinaan atau tindakan kelembagaan yang patut sesuai ketentuan di lingkungan STP Manado.

Tekanan dari organisasi pusat dan sorotan publik akhirnya membuat Polikarpus Petrik Kebung menerbitkan permohonan maaf. Pada 8 Juli 2026, ia merilis “Surat Pernyataan dan Permintaan Maaf” bermeterai tempel.

Dalam surat pernyataan maafnya, Polikarpus mengakui penggunaan logo PPPSI/APFI tanpa izin serta memublikasikan percakapan WhatsApp tentang tawaran jabatan wakil ketua. Ia juga mengakui menggunakan diksi yang menyinggung kualifikasi akademik.

Ia menyatakan, “Saya menyadari tindakan/perbuatan saya telah menimbulkan ketidaknyamanan, kerugian, dan kesalahpahaman. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.”

Polikarpus juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku jika melanggar kembali.

Terpisah, Direktur STP Manado, Prof. Bet El Silisna Lagarense, MM.Tour membenarkan bahwa Polikarpus merupakan dosen pengajar di STP Manado. “Betul dia pengajar bahasa Prancis semester lalu,” tulis Prof. Bet melalui pesan Whatsapp, menjawab pertanyaan detikgo.com, Rabu (8/7/2026).

Ia juga menegaskan alasan penempatan Polikarpus, “Hanya pengganti sementara karena dosen yang bersangkutan sedang S3 di Yogya dan bukan dosen tetap.” Terkait isu lulusan SMK yang beredar, Prof. Bet membantahnya dengan tegas, “Dia bukan lulusan SMK tetapi alumni STPM.”

Terkait kontroversi kualifikasi, terjadi perbedaan mencolok antara keterangan resmi kampus dan fakta di lapangan. Beberapa dosen anonim mencatat bahwa dalam surat pernyataan maafnya, Polikarpus justru menyebut dirinya sebagai “Pengajar Non Dosen”.

Sebutan ini bertentangan dengan Surat Keterangan STP Manado Nomor 013/L.d/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang secara eksplisit menuliskan jabatannya sebagai “Dosen Bahasa Perancis”. Menurut pengamatan mereka, inkonsistensi dalam dua dokumen resmi ini menambah kerumitan persoalan legalitas kepegawaiannya.

Sejumlah pengajar bahasa Prancis yang tergabung dalam asosiasi APFI dan meminta identitasnya dirahasiakan meragukan klaim Direktur STP karena bertentangan dengan pengakuan Polikarpus sendiri di media sosial.

“Kami bingung dengan penjelasan Prof Bet. Di postingan viral itu, Nyong Patrick sendiri yang menulis ‘Nyong Cuma Lulusan SMK madame‘. Bagaimana bisa tiba-tiba berubah jadi alumni STPM hanya untuk membenarkan status mengajarnya?” ujar salah satu dosen anonim tersebut.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengajar lain yang merasa keprofesian mereka tercoreng. “Wah, kita yang sudah susah payah belajar khusus bahasa Prancis lewat jalur akademis, kalah sama lulusan SMK yang belajar secara otodidak dari TikTok,” ucapnya dengan nada satire.

Ketidakjelasan kualifikasi ini semakin diperparah oleh temuan administratif. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber independen, nama Polikarpus Petrik Kebung tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Padahal, keterdaftaran dalam PDDikti merupakan syarat mutlak legalitas seorang dosen di perguruan tinggi Indonesia menurut regulasi Kementerian Pendidikan.

Selain itu, informasi mengenai dosen yang sedang studi S3 di Yogyakarta ternyata tidak lagi valid. Sumber-sumber independen mengonfirmasi bahwa dosen yang dimaksud tidak pernah lagi dihubungi oleh pihak STP Manado terkait posisi pengajar pengganti.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan tinggi menerbitkan surat keterangan yang menyatakan seseorang sebagai “dosen aktif” dengan jadwal mengajar rutin, padahal yang bersangkutan tidak terdaftar dalam basis data nasional pendidikan tinggi dan status dosen pengganti yang dijadikan dasar penerbitan surat tersebut telah berakhir?

Meskipun Polikarpus telah meminta maaf atas pencatutan nama asosiasi, isu administratif dan legalitas kepegawaiannya di STP Manado kini menjadi sorotan baru. Kasus ini menuntut transparansi lebih lanjut dari pihak yayasan maupun institusi pendidikan terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *