Pasca Operasi Penertiban Tambang Mintu, Kapolres Boltim: WPR Bukan ‘Tameng’ Operasional Tanpa IPR

BOLTIM, detikgo.com – Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., memberikan penegasan terkait status hukum pertambangan di kawasan Perkebunan Mintu, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad. Ia memastikan bahwa klaim status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dapat dijadikan tameng bagi aktivitas tambang ilegal yang belum mengantongi izin resmi.

Konfirmasi ini disampaikan AKBP Golfried kepada detikgo.com, Kamis (9/7/2026), menyusul operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan jajarannya pada Selasa (7/7/2026) lalu.

Bacaan Lainnya

“Kalapun memang Mintu salah satu WPR, jangan beroperasi dulu sebelum turun IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau izin penambangan rakyat,” tegas AKBP Golfried.

Pernyataan ini menjadi klarifikasi krusial mengingat banyaknya anggapan keliru di masyarakat bahwa penetapan WPR otomatis melegalkan eksplorasi. AKBP Golfried menekankan bahwa WPR hanyalah zonasi wilayah, sedangkan hak legal untuk mengeksploitasi sumber daya alam baru sah jika pemohon telah mengantongi IPR yang mensyaratkan batasan luas wilayah dan investasi terbatas. Aspek legalitas administratif ini tetap menjadi syarat mutlak sebelum alat berat menyentuh tanah.

Operasi Gabungan dan Temuan Alat Berat Cukong

Penegasan Kapolres tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang digelar pada Selasa (7/7/2026). Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Jerry A. Tambunan bersama Tim URC Resmob, yang menyisir dua titik lokasi di kawasan Perkebunan Mintu yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas PETI skala besar.

Di titik pertama, petugas menemukan bak pengolahan emas yang masih berisi sisa material. Namun, para pekerja dikabarkan telah melarikan diri saat melihat kedatangan aparat. Sementara di titik kedua, polisi berhasil mengamankan dua unit dump truck berwarna kuning beserta fasilitas pengolahan yang sedang dalam tahap persiapan. Temuan ini mengindikasikan adanya investasi modal besar yang melanggar prinsip pertambangan rakyat berinvestasi terbatas.

AKBP Golfried memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar. “Saya sampaikan kepada pihak pengelola, jangan berani lagi melakukan aktivitas di Mintu sebelum ada izin resmi. Jika masih ditemukan beroperasi, pasti akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tradisi Turun-Temurun vs Distorsi oleh Pemodal Besar

Kawasan Mintu sebenarnya bukanlah lahan baru bagi aktivitas pertambangan. Sejak lama, lokasi ini telah menjadi sumber penghidupan warga setempat yang melakukan penambangan emas secara konvensional dan turun-temurun menggunakan alat sederhana seperti betel. Bagi kebanyakan keluarga di Desa Atoga, ini adalah cara utama memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan dampak lingkungan yang minim.

Namun, dinamika di lapangan kini telah terdistorsi oleh kehadiran para pemodal besar atau “cukong” yang membawa ekskavator. Penggunaan alat berat ini bukan hanya merusak struktur tanah secara masif, tetapi juga secara substansi melanggar definisi IPR itu sendiri yang mewajibkan investasi terbatas dan ramah lingkungan. Masuknya modal besar ke kawasan WPR justru mematikan akses penambang lokal yang selama ini hidup secara subsisten.

Meskipun mendukung penertiban terhadap praktik ilegal yang merusak, warga berharap adanya kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Mereka menginginkan agar penutupan tambang Mintu tidak serta-merta mematikan mata pencaharian para penambang konvensional lokal yang taat pada karakteristik tambang rakyat.

Desakan Kaji Ulang Mekanisme Alokasi Blok WPR

Sikap tegas kepolisian ini disambut positif oleh warga. Mereka menilai langkah Polres Boltim sangat krusial untuk mencegah bencana ekologis di wilayah hilir, terutama potensi banjir bandang akibat kerusakan struktur tanah di hulu yang tak mampu ditahan tanpa Amdal ketat.

Lebih jauh, warga mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., untuk meninjau ulang mekanisme alokasi blok WPR di Desa Atoga. Evaluasi ini diharapkan dapat memprioritaskan kelompok penambang konvensional lokal sebelum kawasan dibuka bagi investor berskala besar, sehingga keberlanjutan ekonomi warga terjaga tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian alam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *