PALEMBANG, detikgo.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Kasus ini mencuat setelah dilakukan penyelidikan sejak akhir Oktober 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangan resminya di Palembang, Senin (10/11/2025), menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 29 Oktober 2025.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 3 November 2025,” ungkap Vanny.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 31 orang saksi, terdiri dari 6 orang pihak bank dan 25 orang nasabah penerima KUR. Hasil sementara penyidikan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp12,21 miliar.
“Estimasi kerugian negara saat ini sebesar Rp12.210.000.000. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengusutan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan program kredit usaha rakyat benar-benar tepat sasaran serta bebas dari praktik korupsi.(*/AA/Steven)




