Breaking News: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kredit Rp1,6 Triliun di Bank Plat Merah

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.(ist)

PALEMBANG, detikgo.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangan resminya di Palembang, Senin (10/11/2025), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 107 orang saksi dan melakukan gelar perkara internal.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.(ist)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Vanny.

Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing adalah:

  1. WS, Direktur PT BSS (periode 2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (periode 2011–sekarang);
  2. MS, Komisaris PT BSS (periode 2016–2022);
  3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (tahun 2013);
  4. ED, Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat (tahun 2010–2012);
  5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (tahun 2013);
  6. RA, Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat (tahun 2011–2019).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana, SH, MH (ist)

Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan selama 20 hari terhitung 10–29 November 2025, dengan rincian:

  • MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang,
  • ML ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang,
    sementara WS tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,689 triliun, dikurangi nilai aset yang telah dilelang dan disita senilai Rp506,15 miliar. Dengan demikian, total estimasi kerugian negara saat ini sebesar Rp1,183 triliun.

Modus: Manipulasi Data Kredit dan Agunan

Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, PT BSS melalui Direktur WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,85 miliar. Dua tahun kemudian, pada 2013, PT SAL kembali mengajukan permohonan kredit serupa sebesar Rp677 miliar ke kantor pusat bank plat merah di Jakarta.

Dalam proses pengajuan tersebut, pihak analis kredit dan manajemen perusahaan diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisis kredit, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, serta pembangunan kebun sawit yang tidak sesuai dengan tujuan awal kredit.

Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan rincian:

  • PT SAL sebesar Rp862,25 miliar,
  • PT BSS sebesar Rp900,66 miliar.

Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas pinjaman kini berstatus kolektibilitas 5 (macet).

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini.

“Penetapan keenam tersangka ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap penyimpangan keuangan negara ditindak tegas,” tutup Vanny.(*/AA/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *