Buron 11 Tahun, Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Dibekuk TABUR Kejati Sumsel

Heriyanto Bin Rustam, terpidana kasus penggelapan asal Kejaksaan Negeri Palembang (ist)

PALEMBANG, detikgo.com  – Pelarian panjang Heriyanto Bin Rustam akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membekuk terpidana kasus penggelapan ini pada Rabu (13/8/2025) malam, sekitar pukul 21.35 WIB, di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.

Heriyanto, DPO Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014, dinyatakan bersalah bersama Emil Zafata Bin Suswadi atas penggelapan buku BPKB mobil Toyota Alphard tahun 2006 milik H. Lukman Hakim. Aksi itu dilakukan pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Palembang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014, ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Bacaan Lainnya

Diburu, Dipantau, Ditangkap
Selasa (12/8/2025), tim mulai mengawasi pergerakan Heriyanto yang terdeteksi berada di rumah kontrakan anaknya di Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, buronan tersebut berpindah ke sekitar Jalan Bambang Utoyo. Setelah memastikan lokasi, tim bergerak cepat dan mendapati Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan mini market.

Upaya perlawanan yang dilakukan Heriyanto tak membuahkan hasil. Ia langsung digiring ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejari Palembang untuk eksekusi putusan pengadilan.

DPO Kedelapan Tahun 2025
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyebut keberhasilan ini menambah daftar panjang penangkapan DPO oleh timnya tahun ini.

“Ini DPO kedelapan yang kami amankan sepanjang 2025. Kami mengimbau semua buronan agar menyerahkan diri, karena tim akan terus mengejar dan tidak ada tempat aman bagi yang melarikan diri,” tegasnya.(*/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *