Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten Bermodus Identitas Palsu Diungkap Polres Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu (hms)

KOTAMOBAGU, detikgo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan lintas kabupaten/kota yang dilakukan dengan modus identitas palsu. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari laporan sejumlah masyarakat di Kota Manado dan Bitung yang mengaku mobil miliknya tidak dikembalikan setelah disewa.

Bacaan Lainnya
Barang bukti kendaraan di Mapolres Kotamobagu (hms)

Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial IK alias IKS (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Sabtu (13/9/2025).

“Modus operandi pelaku yakni menyewa mobil di perusahaan rental menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik. Setelah mobil disewa, kendaraan itu digadaikan kepada orang lain dengan memalsukan identitas sesuai STNK seakan-akan milik pelaku,” jelas Kapolres.

Barang bukti kendaraan di Mapolres Kotamobagu (hms)

Selain IKS, polisi juga meringkus dua pelaku lainnya, yakni LL alias Lai, warga Kelurahan Pobundayan, yang berperan sebagai perantara untuk mencarikan tempat gadai, serta MB alias Maula, warga Kelurahan Sinindian, yang bertugas membuat KTP palsu.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 6 unit kendaraan, masing-masing Toyota Hilux, Dump Truck, Toyota Avanza, Inova Zenix, Mitsubishi Triton, dan Toyota Rush.
  • 5 lembar STNK kendaraan.
  • 2 KTP palsu dengan nama yang disesuaikan dengan STNK kendaraan.

Kapolres menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. “Kami harapkan masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke Polres Kotamobagu agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara sesuai ketentuan pasal-pasal tersebut.(*/hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *