Tegas ! Danlanal Tahuna : “Jika Ada Dan Terbukti Oknum TNI-AL Terlibat Dalam Penyeludupan Briliant Skincare, Akan Ditindak Tegas”

SANGIHE, detikgo.com – Ketua JPKP DPD Sangihe melakukan koordinasi dengan pihak Lanal Tahuna terkait adanya permintaan warga Kabupaten Sangihe untuk mengawal dan memastikan proses hukum terhadap keterlibatan oknum aparat dalam penyeludupan ribuan pieces produk ilegal berupa Kosmetik Briliant Skincare dari negara Philipina yang diseludupkan melalui Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna beberapa waktu yang lalu.

Menurut Ketua JPKP Sangihe hal ini dilakukan sebagai koordinasi dan pengawasan bersama Lanal Tahuna, terkait isu dan pemberitaan tentang barang bukti sitaan produk ilegal Briliant Skincare yang diamankan oleh Lanal Tahuna beberapa waktu lalu di atas Kapal KM Barcelona II A, bahwa isu barang bukti sitaan telah di jual Oknum anggota TNI AL itu tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Pihak Lanal Tahuna melalui Pasintel Lanal Tahuna, mengajak JPKP Kabupaten Sangihe untuk meninjau dan memeriksa gudang penyimpanan barang bukti sitaan berupa Cap Tikus, Obat Ayam, Skincare Briliant dan BBM (Minyak Tanah) dan semua barang bukti sitaan masih ada dan utuh di dalam gudang penyimpanan di seputaran Mako LANAL Tahuna. Dengan demikian, terbantahkan isu bahwa barang bukti sitaan berupa skincare telah di jual oleh oknum TNI-AL kepada pembeli dari Manado dan Gorontalo,” ungkap Berty Ferdinand Patras, Ketua JPKP Kabupaten Sangihe, Selasa (01/08/2023).

Menyikapi isu miring keterlibatan oknum TNI-AL, dengan tegas Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Muhammad Bayu. P, SH., M.Tr.Hanla., MM.,CTMP.,, menyatakan bahwa jika ada dan terbukti oknum TNI-AL yang terlibat dalam penyeludupan, serta menjual barang bukti sitaan dari gudang penyimpanan yang ada di seputar Mako Lanal Tahuna, maka pihaknya akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sesuai aturan yg berlaku.

Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Muhammad Bayu. P, SH., M.Tr.Hanla., MM.,CTMP., juga menjelaskan bahwa terkait tudingan beberapa pihak bahwa Lanal Tahuna tidak memiliki kewenangan sehingga tindakan yang dilakukan sudah “Abuse of Power” (penyalahgunaan wewenang) dalam penangkapan dan penyitaan barang bukti yang terjadi pada hari Minggu 23 Juli 2023, di kamar VIP no 3 KM. Barcelona IIA.

“TNI-AL juga memiliki kewenangan yg didasari atas fungsi TNI yaitu :
Sebagai Penangkal, Sebagai Penindak, Sebagai Pemulih, dan jika dihubungankan dengan Undang – Undang TNI yang begitu luas cakupannya maka TNI juga mempunyai kewenangan, namun dalam hal inipun, saya meminta kiranya tidak lagi dipersoalkan terkait siapa yg lebih memiliki kewenangan, sebab yang paling penting adalah bagaimana membangun sinergitas dan memberikan kepastian hukum atas proses yang sedang berlangsung,” tutur Danlanal

Ketua JPKP Kabupaten Sangihe Berti Ferdinand Patras dan Humas JPKP DPD Sangihe Rein Lintongan mengucapkan terima kasih kepada Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Muhammad Bayu. P, SH., M.Tr.Hanla., MM.,CTMP., beserta jajarannya yang telah menerima JPKP Kabupaten Sangihe untuk melakukan audiens untuk mengklarifikasi tentang adanya keterlibatan anggota TNI-AL dalam penjualan barang bukti Skincare Briliant.

“Sejatinya, masyarakat Sangihe ingin melihat kesungguhan para penegak hukum dalam menegakkan keadilan, sebab begitu banyak masyarakat yg pesimis dengan proses penegakan hukum terkait peredaran berbagai barang dan produk Ilegal yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Untuk itu JPKP Kabupaten Sangihe mendorong BPOM Kabupaten Sangihe untuk benar-benar serius dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta tidak pandang bulu, jangan penindakan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup Berti Ferdinand Patras kepada media ini. (Bensa).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *