SANGIHE, detikgo.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memulai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan menggelar pemeriksaan urine bagi pejabat tinggi pratama dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo itu diikuti oleh 65 pejabat di lingkungan Pemkab Sangihe, termasuk Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M. Pemeriksaan dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kepulauan Sangihe sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan pemerintahan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan birokrasi yang bersih, sehat, dan memiliki integritas tinggi.
“Implementasi Perda ini harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. ASN merupakan pelayan masyarakat sehingga harus mampu menjadi teladan dalam menaati aturan, menjaga moralitas, dan menjauhi penyalahgunaan narkotika. Tes urine ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini agar seluruh aparatur tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Bupati.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah melalui kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.
Kepala BNNK Kepulauan Sangihe, Meyland Manarat, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dinilai menjadi salah satu daerah yang secara cepat mengimplementasikan regulasi daerah tentang pencegahan narkotika melalui tindakan nyata.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan urine merupakan instrumen penting untuk mendeteksi secara dini kemungkinan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja, sekaligus memperkuat budaya organisasi yang mengedepankan disiplin, integritas, dan akuntabilitas.
“Sinergi antara BNNK dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi modal penting dalam membangun lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkoba. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh sekaligus mendorong pelaksanaan program pencegahan hingga ke tingkat kecamatan, kampung, sekolah, dan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Meyland Manarat.
Melalui pelaksanaan tes urine tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Diharapkan seluruh aparatur pemerintah dapat menjaga integritas, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang profesional, sehat, dan bebas narkoba.





