MOJOKERTO, detikgo.com- Tambang Galian C diduga kuat Ilegal alias tidak mengantongi izin bebas beroperasi Di Kabupaten Mojokerto bahkan dikabarkan tidak ada Analis Dampak Lingkungan (ANDAL), hal itu tentunya dapat menjadi ancaman bagi ekosistem lingkungan sekitar.
Dan dari pantauan wartawan, kegiatan galian C tersebut berlokasi di Dusun Jetak, Desa Pugeran, Kec.Gondang, Sabtu (24/06/2023).
Salah satu warga yang ditemui wartawan mengatakan bahwa pihaknya tidak menyetujui keberadaan aktivitas galian C tersebut, karena dikhawatirkan dapat merusak dan mencemarkan lingkungan.
“Kami tidak setuju aktivitas Galian C tersebut,” ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Selain dapat merusak lingkungan, warga disekitar kebanyakan mencari pasir dengan cara alat seadanya dan alat manual jadi sulit, karena adanya galian C yang menggunakan alat berat Eskalator untuk mengambil pasir, Batu dan Tanah Urug disana.
“Kegiatan galian C ini tidak ada ijin kesepakatan dengan warga disekitar setempat, soalnya kalau terjadi longsor yang dirugikan nantinya masyarakat setempat”, warga yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari salah satu warga tersebut,bahwa galian C itu milik dari orang yang bernama Lukman/Rian dan mandornya Sulis ucapnya.
Ketika awak media hendak masuk untuk meliput lokasi galian C, tiba- tiba dicegat dan tidak diperbolehkan masuk oleh seorang penjaga pos sama bernama Yanto Ambon, alasannya pihak penjaga pos takut dimarahin sama pihak keamanan inisial Pak Saiful.
Diketahui, bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pokoknya mengatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja melakukan kekerasan dan menghalangi Jurnalis atau Wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.500.000,00 juta rupiah.
Selanjutnya pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,dengan ancaman pidana penjara paling lama singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.
“Kami berharap agar APH serta instansi pemerintah daerah Mojokerto dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha penggalian C yang diduga Ilegal itu.Agar tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait”, harapnya.(Suharno)





