MOJOKERTO, detikgo.com – Pada hari Senin (14/10/2024), Muhamad Aris (38), seorang operator alat berat dari CV. RF Bersaudara, resmi melaporkan 31 orang ke Polres Mojokerto. Aris menuduh kelompok tersebut telah menyerangnya serta alat berat yang ia operasikan. Dalam pelaporannya, Aris didampingi oleh dua saksi, yaitu Ifan Susanto dan Akhiyat.
Dalam keterangan persnya, Aris mengungkapkan bahwa saat ia sedang melakukan pekerjaan penataan jalan, sekelompok orang melemparinya dengan batu dan batu bata. Ia juga mengklaim bahwa mereka mengancam akan membakar dan membunuhnya jika tidak menghentikan pekerjaannya. Aris mengalami pencekikan hingga terangkat sekitar 50 cm dari tanah.

“Saya mencari keadilan. Semoga mereka mendapat hukuman setimpal,” ujarnya di hadapan awak media.
Aksi penolakan terhadap penggunaan alat berat tersebut muncul setelah warga Dusun Sawoan Desa Sawo Kutorejo menolak alat berat yang dioperasikan Aris pada 13 September 2024. Aris dan Khoirul Anwar, pemilik alat berat, menyatakan bahwa aksi demonstrasi tersebut berlangsung anarkis dengan ancaman dan kekerasan dari para demonstran.
Hadi Purwanto, Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, menegaskan bahwa lembaganya akan menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap Aris tidak dapat dibenarkan, terutama karena ia bekerja untuk menghidupi keluarganya. Hadi berharap kepolisian dapat bertindak tegas.
Eko Saputro, advokat yang mewakili Aris, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan menuntut hukuman maksimal bagi para terlapor. Ia merespons pernyataan LSM Srikandi yang membantah terjadinya kekerasan, menyatakan bahwa semua fakta akan terungkap di pengadilan.
Di sisi lain, Sumartik, Ketua LSM Srikandi, mengklaim bahwa mereka tidak berada di lokasi saat kejadian dan menyatakan bahwa warga hanya meminta agar alat berat tersebut pergi tanpa melakukan kekerasan. Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap proyek galian telah terjadi sebelumnya. “Kami berharap pihak berwenang memperhatikan izin tambang dan dampak lingkungan sebelum proyek dimulai,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai bukti pendukung pelaporan, Sumartik menyatakan, “Tidak ada bukti fisik, semua hanya lisan. Namun, kami memiliki surat kuasa yang dibuat dua tahun lalu sebagai antisipasi sebelum kejadian ini.”
Saat ini, kasus ini berada di tangan aparat penegak hukum. Meskipun demikian, perbedaan versi antara kedua belah pihak terus memicu perdebatan di masyarakat. Aris, sebagai korban kekerasan, berharap dapat memperoleh keadilan, sementara warga Desa Sawo merasa berhak mempertahankan tanah mereka dari aktivitas yang mereka anggap merusak. Tugas berat kini ada di tangan pihak kepolisian untuk menyeimbangkan dan memastikan hukum berjalan dengan adil di tengah konflik ini.
(***/Suharno)





