MANADO, detikgo.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan aktivitas pertambangan di dalam area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.
Menurut hasil penyidikan, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan pada sebidang tanah seluas kurang lebih 5 hektare yang diklaim oleh Elisabet Laluyan sebagai miliknya.
Penyidik telah meminta keterangan dari 25 orang saksi, keterangan Elisabet Laluyan, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.
Berdasarkan keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi dimaksud mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp11.049.505.459.
Kejati Sulut Sita Uang Rp3,2 Miliar dan Emas
Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, Tim Penyidik Kejati Sulut menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Barang yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar Rp3.206.836.000, serta emas dengan berat 84 gram dan 5 gram.
Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan lapangan dan penyitaan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya pada areal konsesi IUP PT HWR.
Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit alat crusher atau mesin pemecah batu yang diduga milik Elisabet Laluyan dan diduga pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Elisabet Laluyan Dikenakan Penahanan Kota
Kejati Sulut menyatakan alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan saat ini dikenakan penahanan kota.
Penahanan kota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian perkara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(steven)





